“Pernikahan palsu” bos Pasar Turi diungkap di pengadilan

Henry Gunawan dan Iuneke Anggraini./*ist

JURNAL3 / SURABAYA – Sidang lanjutan perkara memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/12/2019). Kali ini sidang memasuki pemeriksaan terdakwa yang juga bos Pasar Turi, Henry Jocosity Gunawan dan istrinya, Iuneke Anggraini.

Dari pantauan di ruang sidang, hakim dan jaksa membeberkan alat bukti perbuatan kedua terdakwa dalam kasus pemalsuan keterangan pernikahannya, yang justru diungkap dari eksepsi tim penasihat hukumnya.

Salah satunya terkait foto-foto pernikahan adat kedua terdakwa, yang dilangsungkan tanpa adanya tokoh adat Tionghoa.

“Tidak libatkan kepala adat? Kalau upacara adat itu ada kepala adatnya atau kepala sukunya,” tanya Mashuri Effendi, hakim anggota kepada kedua terdakwa. “Itu adat Chinese Pak,” jawab Henry.

“Ya mau adat apa kek, ini Indonesia! Anda orang Indonesia kan? Ya mau adat Chinese, mau adat apa itu oke, tapi jangan mengada-ada,” sergah Mashuri.

“Kalau adat Batak yang saya tahu. Dapat Gelar juga ada upacaranya,” sambung Mashuri, dan Henry pun terdiam.

Saat kembali ditanya Mashuri, mengapa tidak melangsungkan pernikahan secara hukum, Iuneke mengaku saat itu beda agama. “Saya masuk agama Budha saat menikah secara agama Budha,” jawabnya.

Sedangkan waktu ditanya ketika menandatangani kedua akta otentik tersebut, apakah kedua terdakwa sudah melakukan pernikahan secara agama Budha, Iuneke mengaku belum.

“Belum, waktu tanda tangan akta itu, baru menikahnya secara agama 2011,” ungkap Iuneke.

Selain masalah pernikahan adat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso mengungkap soal Kartu Keluarga (KK) milik kedua terdakwa yang juga dijadikan alat bukti saat tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi.

Diungkapkan Prakoso, dalam KK yang diterbitkan Kantor Dispendukcapil tahun 2007 tersebut, Henry tertulis sebagai kepala keluarga, sedangkan Iuneke tertulis sebagai istri dan tinggal di Jalan Panglima Sudirman Nomor 55 Surabaya.

“Ini di KK tahun 2007, di sini ditunjukkan Pak Henry sebagai kepala keluarga dan Bu Iuneke sebagai istri. Benar ya di KK tahun 2007 ini tanda tangan bapak? Jadi di 2007 pun di KK bapak sudah menyatakan sebagai kepala keluarga Henry dan istri Iuneke,” tanya Prakoso.

“Tidak ingat,” jawab Henry singkat. Namun saat ditanya soal tanda tangan dalam KK tersebut, Henry membenarkanya. “Ya, kurang lebih ya,” katanya.

Menurut Prakoso, keterangan terdakwa terkesan saling bertolak belakang dan tidak konsisten tentang perkawinan yang sebenarnya terjadi.

Persidangan perkara pemalsuan keterangan ini akan kembali dilanjutkan Kamis (12/12/2019) dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU.

Sekadar mengingatkan, perkara keterangan ‘pernikahan palsu’ ini dimulai Juli 2010 ketika Henry dan Iuneke mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) saat membuat dua akta perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee.

Namun rupanya mereka baru resmi menikah secara agama Budha di Vihara Buddhayana, Surabaya pada 8 November 2011 yang dinikahkan pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra, serta baru dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011.@byu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds