Putusan banding, Ayong pembobol Bank Jatim Rp 155 M divonis 8 tahun

JURNAL3/ SURABAYA  – Kasus dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit macet oleh Bank Jatim pada PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai Rp 155 Miliar, saat ini sudah selesai di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Kasus ini menyangkut terpidana Tjahjo Widjojo alias Ayong, Komisaris PT SGS.

Sebelumnya, Ayong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada 14 September 2018 lalu, divonis oleh Majelis Hakim yang diketuai hakim Unggul Warso, dengan pidana penjara 8 tahun dengan pidana denda Rp 100 juta subsider kurungan 4 bulan.

Disamping itu majelis hakim menghukum Ayong untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 51,7 Miliar subsider pidana penjara 3 tahun.

Vonis 96 bulan penjara atau 8 tahun penjara membuat terdakwa Ayong dan jaksa penuntut umum (JPU) TM Pakpahan SH., MH., dari Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan banding.

Permohonan berkas banding dikirimkan dan didaftarkan diPT Surabaya dengan nomor W.14.U.1/15635/HK.07/12/2018 tanggal 31 Desember 2018. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim PT Surabaya telah menggedok putusan banding yang diajukan terdakwa Ayong dan JPU.

Dalam putusan dengan nomor register 2/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY tanggal 21 Februari 2019, dengan hakim ketua Mulijanto SH,.MH, dan dua hakim anggota H. Moch Ichwan SH.MHum dan Intan Widiastuti, SH., M.Kn, justru memotong putusan hakim Pengadilan Tipikor dari pidana penjara 8 tahun menjadi pidana penjara 6 tahun atau 72 bulan.
Dalam amar putusan hakim PT Surabaya, mengubah putusan Pengadilan Tipikor dengan Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby. Tanggal 14 September 2018 yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana, kualifikasi tindak pidana dan redaksional amar putusan.

“Mengadili terdakwa Tjahjo Widjojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan,” bunyi amar putusan yang dikutip Surabaya Pagi dalam putusan Hakim PT Surabaya, Senin (9/12/2019) kemarin.
Selain itu, Ayong juga dituntut untuk tetap membayar uang pengganti sebesar Rp 51,7 Miliar subsider pidana penjara 3 tahun. “Menghukum terdakwa Tjahjo Widjojo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp51.772.000.000,00 (lima puluh satu milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar paling lama 1 (satu) bulan setelah perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti yang selebihnya dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dengan memperhitungkan nilai aset yang sudah disita sebesar Rp31.271.300.000,00 sedangkan nilai likuidasi adalah sebesar Rp22.581.000.000,00 dan tanah milik Terdakwa,” bunyi amar putusannya.@wan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds