Komisi C panggil Bank Jatim soal jabatan Direktur Perseroan

Hadi Santoso menjabat Direktur Perseroan Bank Jatim yang tidak tercantum resmi dalam struktur./*ist

JURNAL3 / SURABAYA – Komisi C DPRD Jatim bereaksi keras atas terungkapnya jabatan unofficial Direktur Perseroan yang dijabat Hadi Santoso di Bank Jatim.

Ketua Komisi C, Muhammad Fawaid, kepada Jurnal3, Jumat (13/12/2019) menegaskan, harus ada penjelasan dari pihak Bank Jatim terkait jabatan tersebut.

“Kami akan minta penjelasan, kami akan agendakan untuk memanggil Bank Jatim akhir bulan ini,” ujar Gus Fawaid.

Menurut Fawaid, pihaknya akan mendalami dan meminta penjelasan lengkap terkait adanya keputusan diadakannya jabatan Direktur Perseroan Bank Jatim.

“Kami akan sampaikan sikap Komisi C ke semua media terkait ini. Nanti setelah kami mendapatkan penjelasan,” lanjutnya.

Fawaid juga menyoroti jika jabatan itu unofficial, maka gaji untuk Direktur Perseroan Bank Jatim dianggarkan darimana.

“Soal gajinya itu juga perlu diketahui,” tegasnya.

Seperti diberitakan, terungkap ada ada satu jabatan direksi (direktur) di Bank Jatim yang tidak masuk dalam struktur, yakni “Direktur Perseroan”, yang dijabat oleh Hadi Santoso (HS), calon Direktur Utama Bank Jatim yang gagal dalam fit & proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jabatan Direktur Perseroan ini muncul dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) LB tanggal 19 Juni 2019. Yang pasti,  dalam situs resmi  bankjatim.co.id/id/tentang-bankjatim/manajemen/direksi/ –jabatan Direktur Perseroan tidak diakui keberadaannya alias tidak resmi (unofficial).

Padahal lazimnya, untuk menjabat sebagai direktur di sebuah lembaga perbankan, harus melalui fit & proper test di OJK. Namun, untuk jabatan Direktur Perseroan, sepertinya cukup  diputuskan oleh Komisaris dan dibacakan dalam forum RUPS-LB saja.

Hadi Santoso sendiri dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa tanggal 19 Juni 2019, secara resmi telah diberhentikan dengan hormat selaku Direktur Kepatuhan, yang dibacakan oleh Komisaris Independen Rudi Purwono. Namun, pada saat bersamaan, oleh Komisaris Bank Jatim, HS kembali diangkat sebagai Direktur Perseroan.

Hal itu terungkap dalam Risalah RUPS-LB Bank Jatim tertanggal 19 Juni 2019, yang ditetapkan oleh Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto SH, Nomor: 271/Not/VI/2019, Perihal: Keterangan.

Keterangan yang menyebut pemberian jabatan Direktur Perseroan kepada Hadi Santoso tertuang dalam huruf H Keputusan Rapat – Mata Acara Rapat-Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, yang diawali dengan “Memberhentikan dengan hormat Saudara Hadi Santoso selaku Direktur Kepatuhan & Human Capital periode pertama terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan ucapan Terima Kasih yang sebesar-besarnya atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Direksi, dan mengangkat kembali Saudara Hadi Santoso sebagai Direktur Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan POJK nomor 27/POJK.03/2016 dan SEOJK nomor 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, maka akan menjabat sebagai Direktur Utama efektif sejak lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan oleh Otoritas Jasa Keuangan”.

Namun, tidak ada keterangan apapun di POJK nomor 27/POJK.03/2016 dan SEOJK nomor 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, tentang pemberian jabatan sebagai Direktur Perseroan untuk calon Direktur Utama. Terbukti, dalam risalah RUPS-LB 19 Juni 2019, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, hanya mencantumkan 6 orang Dewan Komisaris dan 7 Direksi, dimana jabatan Direktur Perseroan tidak dicantumkan.

Bahkan, hingga yang bersangkutan sudah positif dinyatakan gagal dalam fit & proper test OJK sebagai calon Direktur Utama, jabatan Direktur Perseroan juga tetap dipertahankan hingga saat ini.

Lalu, mengapa Hadi Santoso bisa menjabat atau diberi jabatan Direktur Perseroan? Atas dasar dan prestasi luar biasa apa yang membuat Hadi Santoso diberi jabatan “tidak lazim” tersebut?  Inisiatif siapa ini?

Malah, informasi yang diperoleh Jurnal3, Hadi Santoso akan dicalonkan lagi sebagai Direktur Konsumer Ritel dan Usaha Syariah.

Karena tidak masuk dalam struktur kepengurusan direksi, sebagai perusahaan GoPublic, PT Bank Jatim Tbk seharusnya bisa memberikan penjelasan terbuka kepada publik, dari pos anggaran mana gaji untuk Direktur Perseroan? Apakah Direktur Perseroan juga berhak atas Tantiem (bagian keuntungan perusahaan)?

Lalu, apa saja tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)  seorang Direktur Perseroan? Tentu saja tidak diketahui. Karena dalam struktur kepengurusan direksi Bank Jatim, jabatan ini tidak ada.

Kabarnya, Direktur Perseroan juga merangkap  tugas sebagai Direktur Konsumer Ritel dan Usaha Syariah, yang seharusnya bisa dirangkap oleh salah satu dari lima (5) direktur definitif lainnya, contoh Direktur Keuangan Ferdian Timur Satyagraha yang saat ini merangkap tugas sebagai Pgs Direktur Utama Bank Jatim.

Sementara itu, Corporate Secretary Bank Jatim, Glemboh Priambodo, ditemui Jurnal3, Kamis (12/12/2019), mengatakan bahwa persoalan itu akan disampaikan sendiri oleh Koreno atau Komisaris pada RUPS tahunan yang akan datang.

“Jadi kami sampaikan bahwa di sini dalam hal ini Koreno atau Komisaris akan menyampaikan jawaban ini di dalam RUPS di depan seluruh pemegang saham yang hadir nanti. Jadi kalau sekarang kami tidak bisa memberikan jawaban itu karena beliau akan menyampaikan sendiri dalam RUPS,” ujar Glemboh.

Ditanya kapan RUPS, Glemboh mengaku masih belum bisa memastikan.

“Nanti masih menunggu info”, pungkasnya. @wan/zal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds