Mungkinkah status tersangka Bambang DH hingga akhir hayat?

JURNAL3 / SURABAYA – Sebanyak 19 kali berkas mantan Wali Kota Surabaya, Bambang DH (BDH) dalam kasus jasa pungut (Japung) yang merugikan negara Rp 750 juta dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Akibatnya, status tersangka yang menjerat kader PDI Perjuangan itu ‘mengapung’ selama tujuh tahun atau sejak 2012. Terakhir, Kejati mengembalikan berkas pada Januari 2019.

“Oh ya, Pak Bambang DH itu P19 (belum sempurna) sudah 19 kali,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di Mapolda Jatim.

Karena itu, Polda akan segera menentukan sikap dengan melakukan gelar perkara khusus. Langkah ini sekaligus menindaklanjuti pernyataan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan yang akan mengecek lagi kasus BDH.

“Kita akan lakukan gelar perkara khusus terhadap proses penyidikan yang kita lakukan, cukup bukti atau tidak untuk menentukan sikap,” ujar Gidion.

Apakah itu artinya kasus BDH bisa di-SP3? “Nanti tergantung hasil pendapat di gelar perkara, hasil analisa, hasil kajian,” tandasnya.

Di pihak Kejati, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Rudi Irmawan menuturkan kalau berkas BDH dikembalikan lagi ke Polda kali terakhir pada Januari 2019.

Petunjuk yang disisipkan di berkas agar dilengkapi penyidik tetap sama dengan P19 sebelumnya, yakni kurangnya bukti niat jahat (mens rea) yang dilakukan tersangka.

“Sampai sekarang kami belum menerima lagi berkas perkara tersebut dari Polda,” kata Rudi, saat Refleksi Kinerja Kejati Jatim 2019, Selasa (31/12/2019).

Sekadar mengingatkan, kasus Japung yang mulai diusut penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada 2010 itu menyeret empat pejabat ke jeruji besi, bahkan sudah beberapa tahun lalu menghirup udara bebas.

Mereka yakni mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf; mantan Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin; mantan Sekretaris Kota, Sukamto Hadi; dan mantan Bagian Keuangan Pemkot Surabaya, Purwito.

Sementara untuk BDH, berkasnya tak kunjung dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejati Jatim. Bahkan, meski berstatus tersangka, mantan Ketua Bappilu DPP PDIP itu dua kali lolos menjadi anggota DPRD Jatim pada Pemilu 2014 dan 2019.@wan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds