JURNAL3 / SURABAYA – Sengketa Astranawa belum usai. Choirul Anam (Cak Anam) bahkan menempuh tiga langkah hukum sekaligus, untuk merebut kembali tanah dan gedung di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Menanggal, Gayungan, Surabaya tersebut dari penguasaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Saya akan buktikan dalam (sengketa) babak kedua ini, bahwa PKB adalah perampok. Eksekusi (Astranawa) itu perampokan yang mengunakan industri hukum,” kata Cak Anam.
Ketiga langkah hukum yang ditempuh Cak Anam yakni, pertama, melakukan gugatan perlawanan terhadap eksekusi. Kedua, menggugat Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketiga, mengajukan kasasi dan nota permohonan sudah diteken panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait perkara perdata No 770/Pdt.G/2016/PN.Sby. Cak Anam juga tengah menyiapkan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara perdata No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby, namun masih menunggu hasil gugatan di PTUN.
Lantaran nota permohonan kasasi diteken, menurut Cak Anam yang mantan ketua PKB Jatim selama dua periode itu, maka proses hukum terkait sengketa Astranawa belum berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
“Belum inkracht! Dalam persepsi hukum siapapun, saya pernah tanya, kalau ada satu persoalan yang mirip-mirip sama, bukan nebis (in idem), kemudian putusannya juga sama, maka yang diambil putusan yang terakhir. Kenapa yang 86 dipakai dan kita dieksekusi,” katanya.
Apakah perkara No 86 dan No 770 memang ada keterkaitan? “Lho wong PKB ikut di 770 kok enggak terkait. Dia ikut di situ sebagai intervensi. Dia tahu yang dipersoalkan juga tanah ini, di dalamnya ada Astranawa-nya,” ucapnya.
Cak Anam menjelaskan, dalam kasus Astranawa ada dua putusan PN Surabaya, yakni terkait perkara No 86 dan No 770.
“Perkara 86 ketua majelis hakimnya Yulisar. Pernah saya laporkan ke Bawas (Badan Pengawas Mahkamah Agung), ada dugaan tidak profesional, melanggar etik dan dugaan suap yang memenangkan PKB,” katanya.
Kalah di perkara No 86, Cak Anam kemudian menggugat YKP lewat perkara No 770. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Efran Basuning menyebut bahwa di dalam tanah seluas 10.800 M2 ada tanah Astranawa — di perkara No 86 luas tanah Astranawa disebut hanya 3.800 M2.
Baca: Ingkar Janji! Pengembang Ruko The Royal 55 Kalah di PN
“Dan SP itu (Surat Persetujuan No 024/VIII/YKP/SP/2000 dari Wali Kota Surabaya Sunarto Sumoprawiro) satu-satunya bukti PKB. Itu bukti lucu, karena dianggap alas hak oleh ketua majelis hakim Yulisar (dalam perkara No 86),” katanya.
Padahal, menurut Cak Anam, isi SP No 024 menyebut tanah terletak di Kecamatan Rungkut. Namun dalam replik, PKB mengakui kesalahan lalu diubah di Kecamatan Menanggal dan dibenarkan majelis hakim. “Dia bukan pembuat SP tapi benarkan itu, dibenarkan di Kecamatan Menanggal,” herannya.
“Saya menang di 770, tapi menang itu dikibuli lagi, dikatakan inkracht — Cak Anam kalah di tingkat banding dan dianggap tak ajukan kasasi. Saya kaget, dua tahun saya nunggu enggak ada relaas-nya, tapi dikatakan inkracht kemudian dieksekusi,” sambungnya.
Sebelumnya, kuasa hukum PKB, Otman Ralibi ogah-ogahan menjawab saat ditanya soal kelanjutan sengketa Astranawa. “Waduh, cerita lama itu. Sudahlah, itu sudah ada pengadilan,” katanya.
“Pengadilan sudah selesai itu, Cak Anam aja yang tidak legowo, tidak terima, ngorek ae (berusaha mencari-cari),” ucapnya.@byu