Bankir BJB juga berebut jabatan Direktur Ritel
JURNAL3 / SURABAYA – PT Bank Jatim Tbk sudah lama tidak memiliki sosok direktur utama. Kabar terbaru, beredar nama-nama calon dirut baru versi Dewan Komisaris Bank Jatim di bawah komando Komisaris Utama Achmad Sukardi.
Informasi yang diperoleh Jurnal3, untuk calon direktur utama, terdapat dua kandidat yakni Erdianto Sigit Cahyono (kini Direktur Kepatuhan & Manajemen Resiko – eks BRI) dan Busrul Iman (kini Direktur Komersial & Korporasi – eks BRI).
Selanjutnya untuk kandidat calon Direktur Konsumer Ritel & Usaha Syariah, muncul dua nama yakni Purboyo (Pungky) dari divisi Syariah Bank Jatim dan Hendri Janson (dari Bank BJB).
Coorporate Secretary PT Bank Jatim Glemboh Priambodo, dikonfirmasi Jurnal3, membenarkan nama-nama tersebut.
“Betul,” ujar Glemboh singkat.
Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah nama-nama kandidat itu sudah mendapat persetujuan dari Pemegang Saham Pengendali (PSP), yakni Gubernur Jatim, selaku pemilik saham terbesar di Bank Jatim.
Glemboh sendiri ketika ditanyakan soal persetujuan PSP, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
Melihat nama-nama tersebut, hampir semuanya bukan berasal dari internal Bank Jatim. Bahkan, untuk jabatan dirut, semua kandidatnya berasal dari mantan pejabat BRI, meski saat ini menjabat sebagai direktur bidang di Bank Jatim.
Dari keempat kandidat, hanya nama Purboyo yang merupakan “produk asli” Bank Jatim.
Munculnya nama keempat kandidat tersebut adalah hasil dari Assassment yang dilakukan oleh sebuah lembaga di Jakarta beberapa waktu lalu. Yang menarik, kabarnya ada salah satu peserta Assassment yang nilainya tertinggi nomor 1, tapi anehnya namanya tidak dimunculkan oleh Dewan Komisaris.
Sikap Dewan Komisaris saat ini bertolak belakang saat proses rekrutmen direksi periode sebelumnya, yang diumumkan di RUPS LB pada 19 Juni 2019 silam.
Saat itu, salah seorang calon direksi yakni EA tidak lulus Assassment, namun namanya tetap diajukan, diumumkan di RUPS LB dan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengikuti proses fit & proper test, meski akhirnya juga dinyatakan tidak lulus.
Bahkan, yang bersangkutan bisa dikatakan tidak memenuhi syarat, karena saat dicalonkan posisinya masih menjabat sebagai Pjs Pimdiv (belum definitif). Syarat pegawai Bank Jatim bisa mengikuti proses seleksi direksi (untuk direktur bidang) adalah Pejabat Eksekutif yang berada satu tingkat di bawah Direksi.@riz