JURNAL3 | JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri pada 12 Februari 2017 mendatang.
“Begitu cutinya nanti habis kita berhentikan,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Jumat (16/12/2016).
Ahok cuti karena mengikuti pemilihan umum kepala daerah DKI Jakarta sejak 28 Oktober 2016 hingga 12 Februari 2017.
Mantan Bupati Belitung itu akan diberhentikan karena berstatus terdakwa kasus penistaan agama.
Kata Tjahjo, seorang kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau ditahan akan dibebaskan sementara dari jabatannya agar tidak mengambil kebijakan dan dapat fokus menjalani persidangan.
“Kecuali operasi tangkap tangan korupsi. Kalau operasi tangkap tangan, gubernur, bupati, walikota, termasuk juga saya, langsung diberhentikan itu,” tegas Tjahjo.
Pemberhentian itu, kata Tjahjo, hanya bersifat sementara sampai ada proses pengadilan tetap.
“Bisa tingkat pertama, bisa kasasi, bisa sampai banding. Setelah diberhentikan sementara, wakilnya yang akan menggantikan,” jelas Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, apabila pejabat bersangkutan tidak cuti, maka pemberhentian sementara akan langsung dilakukan setelah keluar surat resmi ketua pengadilan negeri yang menyatakan kepala daerah bersangkutan akan menjalani persidangan.@salsa