JURNAL 3 /SURABAYA – Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) itu salah satu bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Oleh sebab itu, Dosen Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melakukan kegiatan PKM yang bekerjasama dengan KUB Sukses Sejahtera yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan bertujuan para pelaku UMKM mampu meningkatkan keterampilan dalam membuat laporan keuangan untuk mempermudah lapor pajak.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua PKM, Aisyaturrahmi pada Jumat (15/10/2021) dan dihadiri oleh anggota KUB Sukses Sejahtera yang memiliki jenis usaha yang beragam di Gresik, Jawa Timur.
Aisyaturrahmi mewakili Unesa mengungkapkan siap membantu para pelaku UMKM dalam kegiatan pelatihan dan konsultasi pengelolaan keuangan.
“Dengan demikian, wajib pajak UMKM makin terbantu dan lebih dimudahkan saat menyusun laporan keuangan untuk pelaporan pajak,” ujar Aisyaturrami.
Namun kesempatan itu, Dr. Dian Anita Nuswantara sebagai dosen Akuntansi FEB Unesa menyampaikan bahwa motivasi atas keberlangsungan bisnis dan memberikan materi mengenai penggunaan aplikasi dalam membuat laporan keuangan bagi pelaku UMKM.
“Urip iku mung mampir ngopi ora suwe, sig penting akeh konco ngopine, yang artinya bahwa sebuah alasan berbisnis adalah memberikan manfaat bisnis hanyalah satu cara yaitu memberi tanpa merasa memberi,”
“Bisnis adalah melayani yaitu dengan menyenangkan atau memenuhi kemauan pembeli, tanggungjawab, dan akan ada keberlangsungan bisnis,” jelas Dian.
Dian juga memaparkan materi tentang penggunaan aplikasi Akuntansi. Dengan aplikasi ini, para pelaku UMKM akan lebih mudah dalam menyusun laporan keuangannya, baik itu buku kas, jurnal, maupun laporan keuangan lainnya karena dikelola secara bersifat elektronik dan offline.
“Dengan aplikasi tersebut, pelaku UMKM hanya perlu memilah dan menyaring transaksi keuangan yang diperolehnya dalam periode berjalan. Aplikasi akan mengolah data tersebut secara elektronik hingga berwujud laporan keuangan yang standar dan dapat digunakan untuk keperluan pelaporan pajak,”pungkas Dian.
Penerima fasilitas Insentif Pajak UMKM adalah Wajib Pajak UMKM, yaitu berupa Insentif PPh Final tarif 0,5 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang ditanggung pemerintah. Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu melakukan setoran pajak.
Bagi pemotong atau pemungut juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak saat melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak UMKM.
Wajib Pajak UMKM yang memanfaatkan insentif ini hanya perlu menyampaikan laporan realisasi setiap bulannya.
Ketua KUB Sukses Sejahtera, Falaq Fazharuddin berharap kegiatan ini dapat membantu anggotanya dalam mengelola keuangan yang baik. Alhasil, bisa membuat pelaporan pajak dengan benar.
“Mengelola keuangan dengan baik maka akan memudahkan para pelaku UMKM untuk menentukan laba atau rugi yang diperolehnya sebagai dasar pengenaan pajak,” beber ketua KUB Sukses Sejahtera.
Selanjutnya, materi pelaporan pajak dan sebelumnya mengulas tentang persamaan akuntansi.
Hasil dari kegiatan ini dapat meningkat pengetahuan dan kemampuan pelaku usaha mikro tentang kurangnya inovasi dalam berwirausaha.
Demikian juga dalam pengelolaan keuangan dan pelaporan pajak, kedepannya dapat diketahui pendapatan usaha maupun efisien pengeluaran mereka sehingga bisa mengambil keputusan untuk keberlanjutan usahanya. Hal ini juga berkolerasi meningkatkan kepatuhan perpajakan yang sekarang sudah melalui digital online.(*)