Jurnal3.net / JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi progres pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) yang dilakukan 34 provinsi seluruh Indonesia. Evaluasi tersebut untuk memastikan proses pengukuran di setiap dimensi IPKD telah berjalan baik.
Selain itu, langkah ini untuk memonitor kendala apa saja yang dihadapi pemerintah provinsi dalam mengukur IPKD di kabupaten/kota melalui sistem aplikasi yang telah dibangun.
Dalam evaluasi tersebut diketahui bahwa progres pengukuran IPKD belum optimal. Kondisi ini terjadi karena masih terdapat beberapa kabupaten/kota yang belum lengkap menginput data dan dokumen yang dipersyaratkan ke dalam aplikasi.
“Oleh karena itu, peran aktif yang menyuluruh dari pemerintah provinsi sangat dibutuhkan dalam proses pengukuran ini. Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah juga telah menyebutkan bahwa pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat memiliki wewenang melakukan pengukuran hasil penginputan IPKD oleh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro saat membuka Rapat Fasilitasi Koordinasi Evaluasi Pelaporan Progres Pengukuran IPKD secara virtual, Senin (29/11).
Eko menjelaskan, dari hasil pengukuran IPKD tersebut nantinya akan ditetapkan satu daerah terbaik nasional dari masing-masing klaster baik provinsi, kabupaten, maupun kota yang dikategorikan berdasarkan kemampuan keuangan tinggi, sedang, dan rendah.
“Daerah yang mendapat predikat terbaik nasional akan diberikan penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri sekaligus diusulkan untuk memperoleh insentif sesuai peraturan perundang-undangan,”tandasnya. (Puspen Kemendagri/dayat)