JURNAL3 | JAKARTA – Keberatan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyatakan bahwa sangat peduli dengan umat Islam selama menjabat sebagai gubernur DKI dinilai jaksa sebagai hal yang wajar.
Sebab, sepanjang hal tersebut berkaitan dengan kebijakan Ahok sebagai gubernur adalah hal biasa dan sudah menjadi kewajibannya sebagai gubernur.
“Sehingga hal itu tidak bisa menjadi pembelaan,” ujar jaksa Ali Mukartono saat membacakan materi tanggapan di PN Jakut, Selasa (20/12/2016).
Jaksa meminta agar majelis hakim menolak keberatan dari Ahok sebagai terdakwa dan penasihat seluruhnya. Jaksa juga menyatakan bahwa dakwaan pada Ahok telah dibuat secara sah menurut hukum.
“Kami memohon agar pemeriksaan perkara terdakwa dilanjutkan.”
Hakim sendiri memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.@khoirul