JURNAL3 | JAKARTA – Terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai jaksa penuntut umum paling benar sendiri saat membacakan keberatannya atas dakwaan kasusnya.
Hal ini dinyatakan jaksa Ali Mukartono saat membacakan keberatan atas eksepsi Ahok terhadap dakwaanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).
Pernyataan Ahok yang disebut merasa paling benar adalah saat menyebut ayat 51 Surat Al-Maidah dipakai oleh oknum politikus yang bersaing dengannya.
Ahok dalam eksepsinya mengatakan seharusnya persaingan dilakukan dengan adu program atau visi misi.
“Dalam hal ini seolah-olah terdakwa paling benar, menggunakan metode yang sama adu program. Tapi ketika kandidat lain tidak sepakat dengan terdakwa disebut oknum pengecut,” kata Ali.
Ali menegaskan, yang jadi landasan dalam kampanye kandidat calon kepala daerah adalah undang-undang yang berlaku. Sepanjang metode yang digunakan tidak bertentangan dengan undang-undang, maka bukan sebuah kesalahan.
Tak hanya itu, lanjut jaksa, sikap Ahok yang merasa paling benar juga muncul ketika dia menuding banyak sumber daya manusia disia-siakan, suku Padang dan Batak Islam tidak mungkin memimpin di Sulawesi atau Papua dan begitu juga sebaiknya.
“Kami tidak komentari pernyataan itu, tapi jangan menilai orang lain berbuat baik atau tidak.”
Ali menyatakan keberatan atas eksepsi yang diajukan oleh Ahok dan penasihat hukumnya agar ditolak.
“Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini memohon majelis hakim menolak keberatan dari terdakwa dan penasehat hukum untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa surat dakwaan terdakwa Ahok dibuat sah secara hukum.”@khoirul