Management CitraLand Buka Suara, Terkait Larangan Mengibarkan Bendera Merah Putih

Jurnal3.net / Surabaya – Management CitraLand menerapkan lingkungan taat hukum terhadap bangunan dan atau non bangunan yang ada dalam kawasan pengembangannya.

Ini seiring dengan langkah Pemkot Surabaya, di antaranya melakukan penertiban kawasan terkait pendirian bangunan dan atau non bangunan termasuk tower-tower di dalam kawasaan pengembangan CitraLand Surabaya.

Pada bagian ini, Pemkot Surabaya meminta management CitraLand Surabaya sebagai pihak pengelola kawasan untuk ikut mendukung penertiban tersebut. Aktivitas ini merupakan hasil dari rapat bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Surabaya, Selasa 31 Agustus 2021.

CitraLand Surabaya adalah kawasan yang terintregrasi yang terdiri dari 4 kecamatan dan 11 kelurahan. Sebagai kawasan yang terintegrasi, maka pengelolaan kawasan CitraLand selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk berhubungan dengan perizinan baik bangunan maupun non bangunan, salah satunya adalah tower-tower yang berdiri di kawasan CitraLand Surabaya.

Dalam pengembangan jaringan internet yang diberlakukan di wilayahnya CitraLand, mengacu pada ketentuan pemerintah agar layanan diberikan secara prima dari provider internet yang berstandar nasional, kredibel, bertanggungjawab, dan berkomitmen penuh terhadap segala aspek dalam rencana tata kelola yang semangatnya berbasis township dan terintegrasi.

Menurut kuasa hukum Citraland, Hamamnudin, terkait dengan laporan kepolisian yang dilakukan Anwari didampingi kuasa hukumnya, Nanang Sutrisno : bernomor TBL/B/636.01/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, manajemen CitraLand Surabaya menilai tidak ada relevansinya dengan pernyataan pers yang disampaikan bersangkutan, Jumat (03/12) malam. Laporan kepolisian tersebut terkait perkara penganiayaan.

Lanjut Hamam, dalam konferensi pers itu disampaikan seolah-olah pihak satuan pengaman (security) CitraLand melakukan pelanggaran hukum terkait dengan penistaan bendera merah putih sebagai lambang negara yang tertuang dalam UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Undang undang No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Faktanya, dalam penelusuran yang dilakukan manajemen CitraLand, pihak satuan pengamanan CitraLand sedang menjalankan tugasnya untuk mencegah Sdr Anwari mendirikan tower yang berpotensi melanggar regulasi mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tegasnya saat ditemui awak media di kantor CitraLand. Senin, (06/12/2021).

Hamamnudin mengatakan, saat kejadian Jumat (15/10) lalu di Kawasan Northwest Perumahan CitraLand Surabaya, tim satuan pengaman CitraLand sesuai SOP-nya melaksanakan tugasnya dengan menanyakan perizinan pembangunan tower yang diduga akan dilakukan oleh Anwari dari Turbo Net.

“Namun penanganan standar tersebut direaksi oleh Anwari secara emosional sambil membawa bendera yang sudah dia siapkan. Kenyataannya pada saat itu, tower yang sudah berdiri sebelumnya, sudah ada bendera, jadi tidak benar pihak security kami melarang saudara Anwari memasang bendera merah putih,” tegasnya.

Menurut Hamamnudin, pemasangan bendera berdasar UU Nomor 24 Tahun 2009 pun ada prosedurnya. Di antaranya tertuang di Pasal 7 ayat (5) : Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar/nasional atau peristiwa lain.

Selain itu, di Pasal 13 ayat (1), disebutkan juga tata cara pemasangan bendera yang tidak sembarangan : Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

Selanjutnya, CitraLand Surabaya terus berkomitmen bersama Pemkot Surabaya untuk terus melakukan pengelolaan kawasan yang lebih baik untuk warga Kota Surabaya. (dayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds