JURNAL3 | JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menegaskan, pembuktian tidak adanya niat melakukan penistaan agama harus dilakukan dengan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi tujuan dari perbuatan itu.
Tidak bisa, kata Ali, pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam eksepsinya yang menyatakan tidak berniat melakukan dugaan penistaan agama dijadikan pertimbangan dalam persidangan.
Pasalnya, Ahok sendiri saat mengeluarkan pernyataan di Kepulauan Seribu itu secara sadar kapasitasnya adalah Gubernur DKI Jakarta. Oleh karenanya, dalam hal itu sudah sepatutnya niatan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 jadi masukan oleh Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
“Dari rangkaian peristiwa itu tidak bisa dipisahkan antara niat kedudukan atau mendudukan atau menempatkan surat sebagai alat atau saran untuk membohongi atau membodohi,” kata Ali saat sidang di Pengadilan Jakut, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Untuk itu, Ali mengungkapkan, pembuktian tidak adanya penistaan agama harus dibuktikan pada persidangan selanjutnya.
Meskipun, pada eksipsinya Ahok sangat peduli dengan umat Islam dengan membangun masjid dan kegiatan lainnya.
“Keberatan ini tidak bisa jadi alasan pembenar bahwa terdakwa tidak mempunyai niat menista agama. Ada-tidaknya niat unsur kesengajaan akan dibuktikan dalam tahap pembuktian persidangan selanjutnya,” jelasnya.@khoirul