jurnal3.net / SURABAYA – Kesepakatan Pemerintah Provinsi Jatim dan DPRD Jatim yang tertuang dalam KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara) ternyata berbeda dengan Nota Keuangan yang disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Kok bisa?
Dalam Nota Keuangan yang dibacakan di sidang Paripurna 29 November 2021 kemarin terjadi selisih Belanja Daerah sebesar Rp 574,7 miliar. Untuk diketahui, berdasarkan dokumen nota keuangan Gubernur untuk R-APBD 2022 disebutkan, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp27.463.406.114.723.
Namun pada KUA-PPAS yang telah disepakati, pendapatan daerah menjadi Rp27.189.280.865.041. Atau terjadi selisih tambahan sebesar Rp274.125.249.682. Sedangkan Belanja Daerah pada Nota Keuangan Rancangan APBD Provinsi Jatim 2022 dialokasikan sebesar Rp29.276.089.570.723. Sedangkan belanja daerah dalam KUA-PPAS yang telah disepakati adalah Rp28.701.321.041.000. Atau terjadi selisih tambahan sebesar Rp574.768.529.723.
Hal tersebut menjadi pertanyaan mayoritas anggota DPRD Jatim yang dituangkan dalam Sidang Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, Selasa (30/11).
Pasalnya, perubahan angka antara KUA-PPAS dengan Nota Gubernur tidak biasanya terjadi. Mengingat, jeda antara Paripurna persetujuan KUA-PPAS digelar hari Sabtu 27 November hinggga pembacaan Nota Keuangan Gubernur (Senin 29/11/2021) tidak pernah dilakukan pembahasan oleh DPRD Jatim.
Padahal sesuai aturan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Jatim baru membahas setelah Nota Keuangan Gubernur diserahkan atau dibacakan.
Amar Syaifuddin, Juru Bicara Pandangan Umum Fraksi PAN, mengaku heran dengan kondisi semacam ini.
“Dengan perbedaan itu, pertanyaannya adalah mengapa terjadi perbedaan antara nota keuangan dan KUA PPAS yang telah disepakati. Lalu dimana kedudukan kesepakatan TAPD dan DPRD dalam hal KUA PPAS ini?,” tanya Amar.
Menurutnya, aspek prosedur dalam pembahasan RAPBD bertema Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Birokrasi Struktural dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing Daerah di Era Perdagangan Berbasis Agro ini seharusnya dijadikan unsur ke hati-hatian semua pihak, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Pada tabel 7 halaman 245 jelas disebutkan tahapan dan jadwal R-APBD. Karena keseluruhan pembahasan R-APBD Jatim 2022 dimulai tanggal 27 November 2021 dan ditarget selesai digedok 4 Desember 2021 atau 8 hari saja.
“Tentu hal ini membutuhkan jawaban dari Gubernur. Kami khawatir bahwa pendeknya waktu bisa jadi menjadi celah hukum, pun hal demikian kita harus hati-hati aspek prosedur atau formil dapat dipersoalkan secara hukum. Ingat UU Cipta kerja saja dinyatakan cacat formil oleh MK. Perda APBD juga bisa diuji secara hukum di MA,” pungkasnya. @zal