Jurnal3.net /Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi kiprah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) atas sumbangsihnya dalam membantu upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
TPAKD dinilai telah berkontribusi melalui skema pembiayaan aplikatif yang diluncurkan dan diadopsi berbagai pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Apresiasi itu disampaikan Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni saat memberi sambutan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TPAKD 2021, Kamis (16/12) kemarin lalu.
Menurutnya, berbagai kiprah yang telah dilakukan tersebut, membuat keberadaan TPAKD sangat diperlukan.
“TPAKD memiliki peran yang sangat penting terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi Covid-19,” ujarnya Fatoni.
Fatoni menjelaskan, sejak awal dibentuk pada 2016 lalu melalui dorongan Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor T-900/634/Keuda, TPAKD telah menunjukkan perkembangan yang pesat. Hal ini terbukti dari jumlah keseluruhan TPAKD di Indonesia saat ini sebanyak 325, terdiri dari 34 TPAKD di provinsi dan 291 di kabupaten/kota.
Dengan jumlah tersebut, Fatoni berharap agar TPAKD dapat memainkan perannya lebih luas kepada masyarakat. Hal itu bisa dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Lembaga Jasa Keuangan dan pemerintah daerah.
“Langkah-langkah ini akan menjadi kekuatan yang besar dalam membantu masyarakat dan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” jelasnya.
“Kemudian daerah yang telah membentuk TPAKD juga dapat mengalokasikan anggaran guna kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program-program perluasan akses keuangan di daerah,” pungkasnya. (dayat)