Jurnal3.net / Jakarta – Sejumlah anggapan soal Polri yang menangani kasus jika sudah viral mencuat di tengah masyarakat. Warganet pun memviralkan sejumlah tagar terkait stigma melekat ke kepolisian. Antara lain, tagar #PercumaLaporPolisi, #NoViralNoJustice dan kemudian tagar #1Hari1Oknum.
CEO Holistik Institute M. Nur Latuconsina, mengatakan bahwa kami mendukung Polri untuk melakukan pembenahan dan evaluasi internal dan merespon positif munculnya tagar “Percuma Lapor Polisi” dan “No Viral No Justice” di media sosial. Menurutnya, ini sebagai kritikan membangun karena hal itu merupakan kecintaan masyarakat terhadap Polri.
“Hal-hal tersebut menurut hemat latuconsina hal itu merupakan kritik yang baik dan bentuk kecintaan masyarakat terhadap Polri. Maka dari itu Polri harus berpikir positif dan menganggap semuanya sebagai bahan untuk pembenahan, membenahi internal untuk mengevaluasi sehingga harapan masyarakat, keinginan masyarakat terhadap Polri bisa kita wujudkan,” ujarnya. Senin (21/12/2021) kemarin.
M. Nur yang juga Mantan Korwil BEM-RI Maluku, maluku utara, Papua, Papua barat ini, mengatakan Polri di bawah Kepemimpinan Pak Sigit sudah sangat baik karena mampu meningkatkan kepercayaan Publik kurang 80,4% agar lebih meningkatkan lagi maka Pak sigit Prabowo harus segera melakukan evaluasi dan pembenahan di internal agar menjadi lebih baik dan semakin di senangi serta di cintai oleh masyarakat lagi.
“Kita menginginkan seluruh Pejabat Polri telah sampaikan bahwa tagar-tagar tersebut mulai dari tagar percuma lapor polisi dan tagar no viral no justice, di respon dengan positif.
Tentu polri pasti mengevaluasi internal, dan akan melakukan pembenahan sehingga situasi seperti ini cepat membaik. Itu merupakan respon terhadap masyarakat agar keinginan masyarakat Polri menjadi lebih baik lagi,” tandasnya, dikutip dari rilis terima awak media jurnal3.net.
Lanjut, Latuconsina berharap kedepan setelah melakukan evaluasi dan pembenahan di tubuh polri tidak ada lagi oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan.
“Namun jika masih ada oknum tersebut harus mendapatkan sanksi pemecatan secara tidak terhormat sesuai aturan yang berlaku. Hal serupa harus menjadi Tangung jawab bersama masyarakat dan Polri,” pungkasnya. (dayat).