Timsel Gelar Sosialisasi Teknis Bagi Calon Anggota KPU – Bawaslu

Jurnal3.net/Jakarta – Tim Seleksi (Timsel) KPU gandeng dengan Bawaslu RI melakukan sosialisasi terkait penjelasan teknis tes kesehatan dan wawasan bagi calon Anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022 – 2027.

Anggota Timsel Betti Alisjahbana menyampaikan, setelah melewati tahap tes administrasi, seleksi tertulis, penulisan makalah, dan tes psikologi ini secara virtual dan dihadiri para peserta calon anggota KPU dan Bawaslu yang melaju pada tahap berikutnya.

“Kita akan mulai melakukan wawancara nonstop dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 30 Desember 2021. Tapi untuk masing-masing peserta bakal calon tentunya sudah ada jadwalnya masing-masing,” kata Betti Alisjahbana di Jakarta, Jumat lalu (24/12).

Tes wawancara dilaksanakan pada Minggu (26/12) hingga Kamis (30/12) di Ruang Sasana Bhakti Praja Gedung C Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat.

Sementara untuk tes kesehatan dilaksanakan pada Senin-Kamis, 27-30 Desember 2021, di Ruang Medical Check Up (MCU) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta Pusat.

Untuk tata tertib pelaksanaan tes wawancara dan tes kesehatan, peserta diwajibkan berpuasa dari pukul 22.00 hingga 08.00 WIB.

Peserta wajib membawa bukti negatif hasil tes swab antigen atau tes PCR, menerapkan protokol kesehatan, berpakaian secara sopan, dan mengikuti pengarahan yang ditetapkan panitia.

Sementara itu bagi peserta yang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes swab antigen atau tes PCR, berlaku ketentuan tes wawancara dilaksanakan secara virtual dan tes kesehatan digeser menjadi Senin-Selasa, 3-4 Januari 2022.

Dalam mengikuti rangkaian tes, peserta dilarang membawa buku atau catatan ketika paparan untuk tes wawancara, membawa kamera, melakukan dokumentasi gambar atau video.

Kemudian, peserta dilarang mengaktifkan telepon genggam, membawa senjata api, keluar ruangan, dan meninggalkan kursi tempat ujian kecuali memperoleh izin panitia, dan merokok.

“Sanksi, peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dinyatakan gugur. Peserta yang tidak mematuhi ketentuan tata tertib pelaksanaan tes wawancara dan tes kesehatan dinyatakan gugur,” tandasnya. (dayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds