MIPI Gelar Webinar RUU IKN Perspektif Ilmu Pemerintahan

Jurnal3.net/Jakarta – Masyarakat mu Pemerintahan Indonesia (MIPI) mengadakan webinar yang bertajuk Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) dalam perspektif Ilmu Pemerintahan bagian dua, Sabtu (25/12) kemarin.

Webinar ini menghadirkan dua narasumber. Diantaranya, adalah Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Pimpinan Pansus IKN Saan Mustopa, serta Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik.

Dalam sambutannya, Sekretaris Jendral MIPI Baharuddin Thahir menyampaikan, MIPI berkomitmen tema Ibu Kota Negara (IKN) akan jadi bahasan yang sering didiskusikan.

Ia menyebut, MIPI menilai ibu kota negara sangat penting dalam konteks pemerintahan. Ditambah saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN tengah di godok oleh DPR dengan proses yang sangat instens antara pimpinan lembaga pemerintahan.

“Dalam konteks ini, sangat krusial untuk kita dibahas dan dikaji. Karena bagaimanapun juga ilmu pemerintahan itu perspektifnya bisa kita lihat dari manajemen pemerintahan, adminduk pemerintahan, sosiologi pemerintahan, komunikasi pemerintahan, dan seterusnya,” kata Baharudin, dikutip rilis terima media jurnal3.net. Minggu (26/12).

Lanjut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Pimpinan Pansus IKN Saan Mustopa menjelaskan, banyak urgensi mengapa Ibu Kota pindah dari Jakarta ke Kalimantan.

Ia menyebut, ada beberapa hal yang ia sebutkan diantaranya, alasan lingkungan dan kepadatan.

“Pemindahan ibu kota telah lama diwacanakan. Sebab, pemerintahan sebelumnya sudah menyadari urgensi pemindahan ibukota,”tambahnya.

“Ide pindah ibu kota negara ini kan bukan hanya pada saat ini saja di masa pemerintahan Pak Jokowi. Jauh sebelumnya di saat pemerintahannya Pak Presiden Soeharto, Ibu Kota kan sudah diwacanakan pindah,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Ia menambahkan, proses perumusan RUU IKN mengalami perdebatan cukup panjang. Sementara itu, rencana pemindahan ibu kota akan diluar pada semester tahun 2024 bulan Maret. Meski masih diperdebatkan lagi, apakah hal itu memungkinkan, mengingat masih adanya pandemi dan hajat besar pemilu.

“Ada semacam solusi ya, pindah saja statusnya dulu. Jadi, status Ibu Kota dipindah, tapi operasionalnya tetapi di (daerah) yang lama sampai di sana memang siap,” imbuhnya.

Terpisah, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menambahkan, dalam pidato resmi Presiden Jokowi 16 Agustus 2019, presiden menyampaikan gagasan memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan.

Selanjutnya kementerian dan lembaga juga sudah membentuk tim koordinasi strategis untuk melakukan persiapan-persiapan pemindahan ibu kota dan persiapan RUU IKN.

“Syukur alhamdulillah pada tanggal 29 September yang lalu, Bapak Presiden sudah mengirimkan Surpres (Surat Presiden) tentang Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara ini kepada DPR untuk dibahas, dan alhamdulillah sekarang bolanya ada di teman-teman DPR,”pungkasnya. (dayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds