Jurnal3.net/Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait upaya penyederhanaan birokrasi di Pemerintahan Daerah (Pemda).
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik, dalam keterangannya, di Jakarta Kamis (30/12), mengatakan ada dua tahapan yang akan diimplementasikan dalam penyederhanaan birokrasi di daerah.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, kami mengingatkan kembali segera melakukan penyerdehanaan birokrasi Pemda sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021, yaitu paling lambat akhir Desember 2021,” katanya.
Menurut dia, saat ini Kemendagri kolaborasi dengan Kementerian PAN-RB telah memfasilitasi penyerdehanaan birokrasi di lingkungan Pemda. Selain itu, pihaknya bersama Kementerian PAN-RB juga telah memberikan persetujuan penyetaraan jabatan Administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Kemudian, kata dia soal pencapaian penyederhanaan struktur organisasi (PSO) di lingkup Pemda telah mencapai sebanyak 142.829 jabatan atau 99,80 persen sesuai target. Sementara itu, pencapaian penyetaraan jabatan telah mencapai 94.156 jabatan atau 65,79 persen yang awalnya dari 327 Pemda.
Dalam kesempatan tersebut, dia menjawab pertanyaan dari para peserta koordinasi terkait kemungkinan adanya kebijakan perpanjangan waktu penyederhanaan birokrasi bagi Pemda. “Hingga saat ini, arahan presiden yang tertuang dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyederhanaan itu dilakukan paling lambat akhir Desember 2021,” tegasnya.
Kemudian, ia pun mengaku saat ini dasar kebijakan itu belum mengalami perubahan. Tak hanya itu, Kemendagri bersama kementerian PAN RB terus berupaya segera memberikan teknis bagi daerah belum menerimanya. Pertimbangan tersebut akan diberikan langsung pada hari Kamis (30/12) atau paling lambat Jumat pagi (31/12).
“Seluruh daerah bisa menyiapkan pelantikan jabatan fungsional hasil penyederhanaan birokrasi Pemda. Kami akan segera sampaikan pertimbangan dan persetujuan tersebut dengan memanfaatkan media teknologi informasi,”jelasnya.
Terakhir, Akmal mengimbau, bagi daerah-daerah yang telah melaksanakan penetapan dan pelantikan pejabat fungsional hasil penyederhanaan birokrasi, agar segera menyampaikan laporannya kepada Kemendagri untuk dikompilasi dan dilaporkan kepada Presiden. (dayat)