Surabaya (Jurnal3.net) – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) serius menunjukan komitmen untuk mewujudkan zona integritas wilayah bebas dari korupsi (ZI -WBK).
H ini dibuktikan dengan merilis internalisasi Whistleblowing System (WBS) yang dilaksanakan pada hari terakhir Rapat Kerja Pimpinan ITS 2022, Minggu (9/1) kemarin lalu.
Melalui sistem ini, selutuh sivitas akademika ITS maupun stakeholders dapat melaporkan perbuatan berindikasi pelanggaran di lingkungan ITS secara anonim.
Sebelumnya, ZI-WBK ini telah diterapkan lebih dulu di lingkungan Fakultas Sains dan Analitika Data (FSAD) ITS, sebelum akhirnya diterapkan untuk seluruh ITS.
Dalam pemaparannya, Dekan FSAD ITS Prof Hamzah Fansuri mengatakan bahwa WBS merupakan instrumen keterbukaan dan kontrol oleh masyarakat. Dengan adanya WBS ini, kampus dapat meningkatkan kualitas layanan serta pengawasan para pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan (tendik).
“Karena pelapor dalam sistem ini terbuka bagi siapapun, maka masyarakat dapat turut berperan dalam meningkatkan kualitas ITS,” jelas guru besar Kimia ini.
Diungkapkan Hamzah, terdapat beberapa indikasi pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui sistem ini. Mulai dari keterlibatan dosen/tendik/mahasiswa dalam kegiatan terlarang seperti radikalisme dan terorisme, tindak kejahatan tertentu seperti penipuan, pencurian, ataupun tindak kekerasan.
Selain itu, lanjutnya, pelapor juga dapat melaporkan indikasi tindak pemalsuan dokumen, rekayasa nilai, pemalsuan ijazah, korupsi dan gratifikasi, pelanggaran terhadap undang-undang, hingga kecurangan akademik misalnya plagiarisme.
“Pengaduan akan segera ditindaklanjuti apabila memenuhi lima unsur yakni perbuatan apa, di mana, kapan terjadinya pelanggaran, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan,” beber lelaki berkacamata ini.
Hamzah melanjutkan, ITS juga akan menjamin kerahasiaan identitas pribadi pelapor. Guna lebih menjaga kerahasiaan, pelapor dapat memilih untuk tidak mengisikan data pribadi seperti nama atau hubungan dengan pelaku, serta informasi lain yang memungkinkan orang melakukan pelacakan.
“Untuk itu, diharap pelapor tidak memberitahu nomor registrasi laporannya kepada orang lain,” tandas Hamzah mengingatkan.
Sistem yang telah direncanakan sejak pertengahan tahun 2021 ini dikembangkan secara inhouse dengan melibatkan Direktorat Pengembangan Teknologi dan Sistem Informasi (DPTSI) ITS, Unit Komunikasi Publik (UKP), serta Biro Umum dan Reformasi Birokrasi (BURB) ITS.
Untuk mengirimkan aduan, pelapor dapat mengakses WBS melalui alamat https://www.its.ac.id/ppid/whistle-blowing-system/.
Keberadaan sistem ini pun disambut dengan bangga oleh Rektor ITS Prof. Dr. Ir Mochamad Ashari. Dalam pidato penutupannya, rektor yang kerap disapa Ashari ini mengajak seluruh sivitas akademika ITS untuk turut mengawal pelayanan dan integritas di lingkungan kampus.
“Mari kita jalankan tugas kita sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya untuk kebaikan bersama,” tandasnya. (dayat)