Kemendagri: ASN Punya Peran Penting dalam Penyerapan Anggaran Daerah

Jakarta (Jurnal3.net) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan, aparatur sipil negara (ASN) berperan penting dalam mendukung penyerapan anggaran daerah.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni saat menjadi pembicara dalam Webinar ASN Belajar yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur.

Webinar bertajuk “Peran Strategi ASN dalam Rangka Realisasi dan Penyerapan Program Kegiatan dan Anggaran yang Cepat, Efektif-Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif (CETTAR)” tersebut berlangsung pada Senin (10/1/2022).

Menurut dia, meminta ASN dapat lebih meningkatkan perannya dalam mempercepat penyerapan anggaran daerah. Upaya ini dinilai penting untuk mengatasi masalah rendahnya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang kerap terjadi setiap tahun.

“ASN adalah aktor pengelola keuangan daerah. Peran, tugas, dan fungsinya dalam perangkat daerah wajib didudukkan, sehingga dapat berperan aktif dalam mendorong realisasi program dan kegiatan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Fatoni membeberkan sejumlah langkah agar ASN dapat lebih berperan dalam menggenjot penyerapan anggaran. Para ASN dinilai perlu untuk memiliki pemahaman yang sama mengenai konsep perencanaan dan pembangunan di daerahnya. Hal ini untuk memastikan realisasi keuangan perangkat daerah dapat mendukung kinerja pemerintah daerah secara efektif.

Selain itu, Fatoni mengimbau para ASN harus mampu berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik secara vertikal dan horizontal agar realisasi anggaran yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Penatausahaan keuangan yang baik lahir dari proses perencanaan yang baik dan diakhiri dengan realisasi yang baik pula. Sehingga apa yang direncanakan, harus dianggarkan, dan yang teranggarkan itu dilaksanakan,” ucapnya. 

Di sisi lain, Fatoni meminta ASN dapat mempercepat semua proses pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan proses lelang dini sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dengan begitu, pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan pada Juli atau Agustus pada tahun anggaran sebelumnya.

Dirinya juga berpesan, agar pemerintah daerah dapat bersinergi dengan KPK dan BPKP untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi. Tak hanya itu, asistensi dan supervisi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga penting dilakukan untuk mendorong efektivitas pemberian bantuan.

“Meski ASN perlu melakukan berbagai langkah percepatan dalam realisasi anggaran, namun upaya tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (dayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds