Jakarta (Jurnal3.net) – Kesungguhan seorang warga negara melaporkan dugaan korupsi ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut mendapat apresiasi.
Seperti kata Ali Fikri pelaksana tugas juru bicara KPK, apa yang dilakukan Ubedilah merupakan “Salah satu bentuk simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.” Selasa, (11/1/2022).
Tetapi kolaborasi KPK dengan publik dalam memberantas korupsi sejatinya berbasis data dan fakta bukan didasari asumsi maupun prediksi yang bersifat subyektif. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum GataRI (Ganjar Kita for RI 1), Burhanuddin Saputu dalam keterangan tertulisnya. Jumat, (14/1/2022).
Seperti yang dilakukan Ubedilah Badrun seorang tenaga pengajar di Universitas Negeri Jakarta itu, melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK dengan tuduhan melakukan TPPU dan KKN.
“Atas laporannya itu, Ubedilah tampak sesungguhnya hanya mendasarkan diri pada dua hal: Pertama, Indeks Prestasi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 yang menurun berada diangka 37 pada skala 0-100 dengan pengertian skor 0 sangat korup dan skor 100 sangat bersih. Kedua, menggunakan pisau analisis seorang akademisi Yushihara Kunio yang menyebutkan bahwa, Indonesia secara empirik menjalankan praktek kapitalisme semu yang dicirikan banyaknya pemburu rente serta bermunculannya para pengusaha baru karena koneksinya dengan birokrat sehingga memperoleh fasilitas khusus bagi usahanya,” jelasnya.
Namun rasanya kedua pisau analisis yang digunakan oleh Ubedilah itu tidak cukup untuk menuduh telah terjadi TPPU dan KKN yang ia sematkan kepada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep putra Presiden Jokowi itu.
Karena Sang Pisang adalah bisnis start up yang bekerjasama dengan sesama perusahaan swasta, bukan bekerjasama dengan pemerintah ataupun badan usaha milik negara.
“Dari sini Ubedilah sesungguhnya tampak seolah hanya ingin meledakkan petasan/dentuman untuk menciptakan kerumunan agar orang-orang ataupun komunitas-komunitas yang benci pada rezim Jokowi berkumpul dalam satu kelompok barisan guna sebuah misi politik,” kata Alumni Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) ini.
Kita semua memang menginginkan agar Indonesia terus bersih-bersih dari korupsi sebagaimana amanat Presiden Jokowi memerangi koruptor tanpa pandang bulu, siapapun yang korupsi harus dihukum.
Namun jika mazhab Ubedilah ini dilegalkan, maka akan ada banyak anak pejabat yang berbisnis diseret ke KPK termasuk anak mantan pejabat ataupun anak mantan Presiden/Wakil Presiden.
Bahwa mencari keadilan adalah menjadi hak setiap warga negara di negeri ini, namun pencarian keadilan dengan maksud hendak menciderai orang lain tanpa alas, apalagi dilakukan jelang momentum politik maka akan menjadi persoalan.
“Karena itu Ubedilah harus bisa mempertanggungjawabkan secara hukum maupun secara sosial atas tunduhan TPPU dan KKN itu. Jika tidak maka Ubedilah bisa dianggap dengan sengaja berencana mencemarkan nama baik Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangerap,” tukasnya. (dayat)
Foto : Ketua Umum GataRI, Burhanuddin Saputu