KPK Tangkap Hakim Itong & Panitera Pengadilan Negeri Surabaya

Hakim Itong Isnaeni Hidayat,hakim senior PN Surabaya yang ditangkap tangan oleh KPK./*humas PN Surabaya

jurnal3.net / SURABAYA – Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2022) pagi menangkap tangan Itong Isnaeni Hidayat seorang hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang Panitera Pengganti bernama Hamdan.

Kepastian penangkapan itu dibenarkan Martin Ginting, Humas PN Surabaya, yang memastikan penangkapan oleh KPK atas kedua orang itu sudah terjadi.

“Benar. Ruang hakim di lantai 4 sudah disegel KPK,” ungkap Martin.

Namun Martin menolak memberikan komentar soal alasan dibalik penangkapan kedua orang itu oleh KPK.

“Maaf, cuma itu yang bisa saya berikan. Itu ranah KPK, silakan dikonfirmasi kesana,” ujar Martin.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya OTT di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Keduanya ditangkap terkait dugaaan menerima suap terkait perkara yang sedang diadili di PN Surabaya. Kami punya waktu 1×24 jam untuk memutuskan status keduanya. Saat ini pemeriksaan sedang berlangsung,” pungkas Ali./*hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds