Cek & Ricek, Benarkah Rekrutmen Direksi Bank Jatim Langgar Aturan Umur?

jurnal3.net/ SURABAYA – PT Bank Jatim seolah tak pernah sepi dari sensasi. Terbaru, ada dugaan rekrutmen direksi Bank Jatim atas nama Busrul Iman dan Erdianto Sigit Cahyono oleh Komisaris Bank Jatim pada 2019 silam, diduga melanggar tatanan hukum yang harusnya menjadi dasar dalam rekrutmen Direksi Bank Jatim yakni Pasal 57 huruf (h) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Di pasal itu berbunyi “bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali.”

Hal ini juga dijelaskan dalam Pasal 35 huruf (h) PERMENDAGRI No. 37 tahun 2018 yang berbunyi “untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali.”

Untuk diketahui, dalam RUPS Luar Biasa pada 19 Juni 2019 silam, nama Busrul Iman dan Erdianto Sigit Cahyono, kali pertama muncul sebagai calon direksi. Saat itu, Erdianto Sigit Cahyono dicalonkan sebagai Direktur Kepatuhan & Manajemen Resiko dan Busrul Iman dicalonkan sebagai Direktur Komersial & Korporasi. Secara kebetulan, keduanya adalah bankir eks Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Busrul sendiri adalah pria kelahiran Surabaya pada 1 Februari 1964. Sementara Erdianto Sigit Cahyono adalah putra kelahiran Pasuruan pada 30 April 1962.

Dan jika mengacu pada Pasal 57 huruf (h) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Pasal 35 huruf (h) PERMENDAGRI No. 37 tahun 2018, maka keduanya secara usia disinyalir melebihi ketentuan.

Busrul Iman (kini Direktur Utama), pada saat diumumkan namanya di RUPS LB pada 19 Juli 2019 sebagai calon Direktur Komersial & Korporasi ( tertanggal lahir 1 Februari 1964), ketika itu berusia 55 tahun 5 bulan.

Sementara Erdianto Sigit Cahyono (kini Direktur Kepatuhan & Manajemen Resiko) saat itu berusia 57 tahun 3 bulan (tertanggal lahir 30 April 1962).

“Jadi Pasal 57 huruf (h) PP Nomor 54 Tahun 2017 adalah pedoman hukum yang harus diikuti,” ujar Didik Edi Prasetyanto, Jumat (21/01/2022), warga Kota Surabaya, yang mempersoalkan hal ini hingga ke Gubernur Jatim.

Terkait hal itu, Didik mengaku dirinya sudah membuat surat secara formal kepada Gubernur Jawa Timur selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Jatim, pada tanggal 07 Desember 2020. Namun tidak ada jawaban atau balasan. Karena tak mendapat jawaban, Didik kembali bersurat pada 29 November 2021 kepada Gubernur Jatim dan menanyakan tujuan yang sama.

“Tapi sampai sekarang juga tidak ada balasan. Seharusnya Gubernur Jawa Timur mau mendengarkan pendapat dan aspirasi masyarakat Jawa Timur, sebab hal ini sudah diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan terutama pada pasal 7 Ayat (2) huruf (f) yang berbunyi memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Didik.

Menurut Didik, karena surat-surat formal yang dia kirim ke Gubernur Jatim, maka kini ia sedang mengumpulkan data dan materi, yang selanjutnya akan melakukan upaya pengaduan secara hirarkis maupun yuridis.

“Bilamana memang nanti terbukti adanya dugaan pelanggaran dan potensi kerugian negara dalam pengangkatan direksi Bank Jatim, maka itu adalah tugas penegak hukum untuk menentukan siapa pihak yg paling bertanggung jawab,” pungkas Didik./*hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds