jurnal3.net /SURABAYA – Pengangkatan Pj Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi oleh Gubernur Jatim menyisakan tanda tanya. Karena berdasarkan keterangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, terpilihnya Wahid karena dua kompetitornya sesama eselon II, tidak memenuhi syarat usia.
Lalu siapa dua kompetitor sesama eselon II itu? Karena selama ini, pejabat eselon II di Pemprov Jatim yang dinilaimemiliki potensi dan peluang menggantikan Heru Tjahjono adalah DR Wahid Wahyudi sendiri, lalu DR Ir Djumadi dan Dr Bobby Soemiarsono, SH, MSi,. Ketiganya sudah lulus Diklatpim I sebagai salah satu syarat utama dalam seleksi Sekdaprov Jatim.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, menjelaskan proses penunjukkan Pj Sekdaprov bukan dilakukan tiba-tiba. Menurut Yuyun, sebelum turun persetujuan dari Mendagri, Pemprov Jatim telah mengirimkan usulan tiga nama pejabat eselon II untuk dilakukan verifikasi.
Dari tiga nama yang diusulkan, dua di antaranya tidak memenuhi syarat usia karena usia pensiunnya kurang dari setahun.
“Yang dipilih adalah yang batas usia pensiunnya masih di atas satu tahun,” ujarnya, tanpa mau membuka siapa dua nama pejabat eselon II yang tidak masuk persyaratan karena usia tersebut.
Jika benar karena faktor usia, hampir bisa dipastikan bahwa nama Bobby Soemiarsono (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Djumadi (Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jatim) , yang sama-sama sudah lulus Diklatpim I itu tidak masuk dalam dua nama lain yang diajukan ke Mendagri selain nama Wahid.
Karena jika alasannya soal usia, maka baik Djumadi dan Bobby, usia lebih muda dan pensiunnya lebih lama dari Wahid Wahyudi.
Bobby lahir di Jakarta 31 Oktober 1966. Sedang Djumadi lahir di Sragen 24 Mei 1967. Sementara Wahid Wahyudi sendiri lahir di Lamongan 27 Januari 1963.
Diluar itu, masih ada nama Kepala Dinas ESDM Jatim Nurkholis atau Kepala Bapeprov Jatim Mohammad Yasin.
Jika benar demikian, lalu siapa dua nama lain pejabat eselon II yang gugur persyaratan karena faktor usia tersebut?
Jika benar, kenapa dua nama lain yang usianya tak memenuhi syarat itu tetap ikut diusulkan ke Mendagri? Padahal ada pejabat eselon II lain yang secara usia lebih muda dan masa pensiunnya masih cukup lama.
Terpisah, pemerhati Administrasi Negara FISIP Unair, Drs Gitadi Tegas Supramudyo, mengatakan, memang secara peluang faktor usia, karir dan pengalaman menjadi acuan.
Namun, tentu ada pertimbangan personalitas Gubernur dalam menunjuk seseorang menjadi Sekdaprov Jatim.
Dikatakan Gitadi, tidak jadi jaminan pejabat eselon II yang sudah lulus Diklatpim I otomatis pasti masuk bursa. Karena pertimbangan personalitas oleh Gubernur tidak bisa dikesampingkan.
“Gubernur Jatim punya hak prerogatif. Pertanyaannya, bisa gak Gubernur akan menunjuk Sekdaprov Jatim masa depan itu pejabat yang muda dan visioner,” lanjutnya.
Soal alasan mengapa Gubernur Jatim hanya melantik Wahid Wahyudi cuma sebagai Pj Sekdaprov Jatim, bukan definitif, menurut Gitadi, hal itu kembali pada kebijakan Gubernur.
Wahid Wahyudi sendiri dilantik Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sebagai Pj Sekdaprov Jatim menggantikan Heru Tjahjono yang sebelumnya bertugas sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Menurut Khofifah, tugas dan prioritas Wahid selama menjabat Pj Sekdaprov adalah penyelesaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2023./*rizalhasan