jurnal3.net/SURABAYA – Belum tuntas polemik soal dugaan pelanggaran batasan usia direksi, PT Bank Jatim kemungkinan bakal kembali kedatangan calon direktur baru yang hampir bisa dipastikan kembali melanggar aturan soal kelebihan usia lagi.
Calon direktur baru Bank Jatim yang kelebihan usia itu bernama Edi Masrianto yang digadang-gadang akan menduduki jabatan Direktur Komersial & Korporasi, yang ditanggalkan oleh Busrul Iman (kini Dirut Bank Jatim).
Ia dinyatakan lolos bersama Arief Wicaksono (calon Direktur Konsumer, Ritel dan Usaha Syariah) oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai M Nuh, pada pada 8 September 2021, hasil penjaringan melalui pendaftaran terbuka yang dimulai dari tanggal 06 Juli s/d 19 Juli 2021 lalu.
Jika merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 57 huruf (h) dan Permendagri No. 37 tahun 2018 Pasal 35 huruf (h) serta Perda Jatim No. 14 Tahun 2012 tentang BUMD pasal 12 huruf (c), , seharusnya Edi Masrianto tidak masuk kualifikasi persyaratan menjadi direksi baru di Bank Jatim.
PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 57 huruf (h) berbunyi “bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali.”
Sedang di Permendagri No. 37 tahun 2018 Pasal 35 huruf (h) berbunyi “untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali.”
Sementara Perda Jatim No. 14 Tahun 2012 tentang BUMD , pasal 12 huruf (c) berbunyi “usia pada saat pengangkatan untuk pertama kali tidak melebihi 55 (lima puluh lima) tahun.”
Edi Masrianto, putra daerah Lumajang, Jawa Timur itu diketahui lahir pada tanggal 31 Maret 1964 . Ia mendaftar sebagai calon direksi Bank Jatim pada Juli 2021. Sehingga pada saat mendaftar pertama kali, usianya adalah 57 tahun.
Lalu, dengan dasar hukum apa Panitia Seleksi (Pansel) Bank Jatim bisa meloloskan Edi Masrianto hingga diberangkatkan dalam uji fit and proper test ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat?
Padahal secara usia, yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam tiga peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut.
Dari berbagai informasi dan data yang dikumpulkan Jurnal3, penjaringan melalui pendaftaran terbuka yang dimulai dari tanggal 06 Juli s/d 19 Juli 2021 lalu, pada Kualifikasi & Persyaratan Direksi, batasan usai calon direksi sesuai amanat tiga peraturan pemerintah tersebut memang sengaja tidak dicantumkan.
Mengapa bisa tidak dicantumkan? Apakah ini disengaja, lalai atau memang diabaikan?
Padahal, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 57 huruf (h) dan Permendagri No. 37 tahun 2018 Pasal 35 huruf (h) serta Perda Jatim 14 Tahun 2012 huruf (c) tentang BUMD, jelas menegaskan soal batasan usia.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada dugaan rekrutmen direksi Bank Jatim atas nama Busrul Iman dan Erdianto Sigit Cahyono oleh Komisaris Bank Jatim pada 2019 silam, diduga melanggar tatanan hukum yang harusnya menjadi dasar dalam rekrutmen Direksi Bank Jatim yakni PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 57 huruf (h) dan Permendagri No. 37 tahun 2018 Pasal 35 huruf (h) serta Perda Jatim 14 Tahun 2012 huruf (c) tentang BUMD
Untuk diketahui, dalam RUPS Luar Biasa pada 19 Juni 2019 silam, nama Busrul Iman dan Erdianto Sigit Cahyono, kali pertama muncul sebagai calon direksi. Keduanya direkomendasikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi (Koreno) dan Komisaris Bank Jatim. Keduanya lolos dan menjadi direksi Bank Jatim hingga saat ini.
Saat itu, Erdianto Sigit Cahyono dicalonkan sebagai Direktur Kepatuhan & Manajemen Resiko dan Busrul Iman dicalonkan sebagai Direktur Komersial & Korporasi. Secara kebetulan, keduanya adalah bankir eks Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Busrul sendiri adalah pria kelahiran Surabaya pada 1 Februari 1964. Sementara Erdianto Sigit Cahyono adalah putra kelahiran Pasuruan pada 30 April 1962.
Dan jika mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 57 huruf (h) dan Permendagri No. 37 tahun 2018 Pasal 35 huruf (h) serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2012 huruf (C) tentang BUMD, maka keduanya secara usia disinyalir melebihi ketentuan.
Busrul Iman (kini Direktur Utama), pada saat diumumkan namanya di RUPS LB pada 19 Juli 2019 sebagai calon Direktur Komersial & Korporasi ( tertanggal lahir 1 Februari 1964), ketika itu berusia 55 tahun 5 bulan.
Sementara Erdianto Sigit Cahyono (kini Direktur Kepatuhan & Manajemen Resiko) saat itu berusia 57 tahun 3 bulan (tertanggal lahir 30 April 1962).
Didik Edi Prasetyanto, warga Kota Surabaya, yang mempersoalkan soal usia direksi Bank Jatim ke Gubernur Jatim, mengaku akan dan sedang mengumpulkan data dan materi, yang selanjutnya akan melakukan upaya pengaduan secara hirarkis maupun yuridis, pasca surat-surat formalnya ke Gubernur Jatim selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Jatim, pada tanggal 07 Desember 2020 dan 29 November 2021, tidak mendapat jawaban.
“Tapi sampai sekarang juga tidak ada balasan. Seharusnya Gubernur Jawa Timur mau mendengarkan pendapat dan aspirasi masyarakat Jawa Timur, sebab hal ini sudah diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan terutama pada pasal 7 Ayat (2) huruf (f) yang berbunyi memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Didik./*rizalhasan