Komisi III: Kenapa Mendagri belum berhentikan Ahok?

Komisi III merasa heran, Mendagri Tjahjo Kumolo belum juga memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI meski sudah 3 kali menjalani persidangan sebagai terdakwa./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengaku heran karena belum dikeluarkannya surat pemberhentian sementara terhadap gubernur non aktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok selaku terdakwa dalam kasus penistaan agama Islam oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Terlebih, pada putusan sela majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara yang tetap meneruskan proses persidangan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi setelah menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya.

“Kalau menunggu nomor perkara bisa kita pahami, tapi nomor perkara harus segera keluar karena ini sudah hampir 2 minggu. Kalau sudah terdakwa harus segera dinonaktifkan, Mendagri harus bersikap tegas,” kata Riza, di Jakarta, Rabu (28/12).

“Kalau dasarnya cuti sebenarnya tidak relevan, tidak ada hubungannya dengan cuti karena kan tidak melakukan aktivitas.Terlebih, tidak adanya aturan untuk penonaktifan seorang terdakwa harus menunggu cuti selesai, engga ada aturan begitu. Artinya orang yang aktif-tidak aktif (cuti) ya harus sama perlakuannya,” tambah dia.

Ketika ditanyakan, apakah ada dugaan konflik kepentingan antara Mendagri dengan Ahok yang notabene calon gubernur yang diusung PDIP asal partai Tjahjo Kumolo, ada konflik kepentingan pak mendagri kan kader PDIP yg dukung Ahok, Riza mengatakan justru kondisi ini harusnya dimanfaatkan Mendagri untuk menampik hal tersebut.

“Ya memang di sini kan kita tahu Mendagri dari PDIP dan PDIP mendukung Ahok. justru itu tantangan menteri kabinet dari partai politik dia harus bisa membedakan tugas sebagai menteri dan kader Parpol,” ujar politikus Gerindra.

“Sebagai menteri dia harus melayani seluruh masyarakat, bukan masyarakat partai tertentu. Dia sudah berjanji melindungi, mengayomi dan melayani sleuruh masyarakat bangsa,” pungkasnya.@salsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds