Jurnal3.net/Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 06 tahun 2022 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri ini pemerintah menegaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang selama sepekan, yaitu 1-7 Februari 2022.
Dilansir salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (1/2),tercatat ada 40 kabupaten/kota berstatus PPKM Level 1, 85 kabupaten/kota berstatus PPKM Level 2 dandua kabupaten/kota berstatus PPKM Level 3.
Apabila dibandingkan pada perpanjangan sebelumnya, yaitu 25-31 Januari 2022 terdapat perubahan pada jumlah daerah yang berstatus level 1, level 2, dan level 3.
Adapun, untuk mengoptimalkan posko penanganan covid-19 diberbagai wilayah. Diantaranya, adalah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri nomor 5 tahun 2022 dan Inmendagri nomor 4 tahun 2022,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri sekaligus Wakil Ketua Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis. Selasa (1/2) hari ini.
Safrizal menjelaskan, bahwa perkembangan penanganan pandemi covid-19 ini, tujuan dan arah kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19 hingga hari ini tetap dilakukan secara konsisten.
“Namun, strategi dan manajemen lapangan harus dinamis menyesuaikan dengan permasalahan dan tantangan yang ada untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan maupun perekonomian bagi masyarakat Indonesia dengan prinsip kehati-hatian,”jelas Safrizal.
Lanjut, kata Safrizal, ada beberapa hal yang diatur dalam Inmendagri nomor 06 tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 1 sampai 7 Februari 2022 tersebut.
“Diantaranya, terdapat perubahan level pada sejumlah daerah yang berada di setiap level yaitu level 1 menurun dari 52 kabupaten/kota menjadi 40 kabupaten/kota, level 2 meningkat dari 75 kabupaten/kota menjadi 86 kabupaten/kota, dan level 3 dari 1 kabupaten/kota menjadi 2 kabupaten/kota,” terangnya.
Safrizal menambahkan, perubahan jumlah daerah tersebut dipengaruhi oleh perubahan indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian daerah yaitu dengan tidak hanya menggunakan indikator penyesuaian upaya Kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Pandemi covid-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan l, tetapi juga disyaratkan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 untuk lansia dengan ketentuan tersebut.
“Dengan ketentuan berikut ini. Pertama, penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 40%. Kedua, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 70% dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 60%,”ujarnya.
Kata Safrizal, ketentuan terkait persyaratan capaian vaksinasi sebagaimana dijelaskan pada angka 2 akan diberikan waktu transisi selama 2 minggu, dimana apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam jangka waktu 2 minggu.
“Maka, penentuan level kabupaten/kota akan disesuaikan berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang berlaku,” tukas Safrizal.
Selain itu, Safrizal menuturkan, bahwa pemberlakuan PPKM Jawa – Bali juga terdapat pengaturan pelaksanaan Kompetisi Internasional Youth Championship (IYC) yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 6 s.d 12 Februari 2022, dengan pengaturan antara lain yang mewajibkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi bagi pemain dan offisial. Larangan adanya penonton langsung di stadion dan penerapan protokol kesehatan.
Untuk pengaturan PPKM Luar Jawa-Bali yang mulai berlaku 1 Februari sampai dengan 14 Februari 2022 dan juga terjadi perubahan di setiap level daerah tersebut. Ia menyebut, level 1 menurun dari 238 kabupaten/kota menjadi 164 kabupaten/kota, level 2 meningkat dari 138 kabupaten/kota menjadi 219 kabupaten/kota, dan level 3 menurun dari 10 kabupaten/kota menjadi 3 kabupaten/kota.
“Indikator penilaian level daerah pada pemberlakuan PPKM Luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator yang sama dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya yaitu Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Pandemi covid-19 yang ditetapkan langsung oleh Menteri Kesehatan. Ditambahkan, dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50%,” tuturnya.
Pengaturan beberapa hal di dalam PPKM baik yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali tidak mengalami perubahan. “Diantaranya, pemberlakuan PTM dengam berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa Pandemi Covid-19, supermarket, pasar rakyat/pasar tradisional, dan lain-lain sejenis, Mall/pusat perbelanjaan, dan bioskop,”tukasnya. (dayat)