Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Bojonegoro

Konferensi Pers Polda Jatim terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Bojonegoro (dok.istimewa)

Jurnal3.net/Surabaya – Polda Jatim menghentikan penyelidikan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah terhadap Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penyelidikan kasus itu dihentikan karena ada beberapa hal yang me jadi pertimbangan. Rabu (02/2) kemarin siang.

“Jadi disini perkara yang semula ditangani oleh Polres Bojonegoro telah dilaksanakan gelar, ditarik di penanganannya di Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim,”Ujarnya, dalam keterangan tertulis terima media jurnal3.net. Kamis, (4/2/2022).

Lanjut, kata Gatot, kemudian terkait hal yang dilaporkan adalah pengaduan dari saudara Budi Irawanto, Wakil Bupati Bojonegoro yang terjadu adalah saudari Anna Muawanah, Bupati Bojonegoro.

“Dari hasil penyelidikan selama ini dilakukan oleh Subdit Cyber, kita mengambil keputusan bahwa untuk perkara tersebut terkait ITE yang ada dugaan pencemaran nama baik group WhatsApp di kelompok Jurnalis, dan informasi itu dihentikan penyelidikannya, karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah pertimbangan dari beberapa saksi, ada 9 saksi, kemudian ada 3 saksi ahli,”katanya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim (Wadirreskrimsus) AKBP Zulham Efendi menjelaskan, kasus yang dilaporkan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.

Setelah itu diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 7 Oktober 2021, dari saksi-saksi yang diperiksa tak menunjukkan adanya unsur pidana.

“Hasil penyelidikan dari beberapa saksi yang kita periksa ada 8 sampai 9 orang, ditambah dengan 3 orang saksi ahli, dan sudah kita putuskan untuk hasil penyelidikan dihentikan,” jelas Zulham Efendi.

Lebih jauh dijelaskan, artinya khusus internal dari pejabat yang ada di kabupaten Bojonegoro. Sehingga, tidak masuk dalam kategori unsur pidana, sehingga dari Ditreskrimsus Polda Jatim menghentikan penyelidikan.

“Jadi belum sampai lidik. Karena tidak ada pidana, kasusnya kita tutup dan kita hentikan,” pungkasnya.

Nanti hasil dari gelar yang kita hentikan. Kita akan mengirimkan perkembangan kasus kepada pelapor, termasuk memberitakan kepada terlapor tentang kasus yang terakhir.

“Bukan damai? bukan, ini resmi dari hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana. Demi kepastian hukum, kita berikan penghentian penyelidikan,” tukas AKBP Zulham. (dayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds