Jurnal3.net/Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerima surat keputusan hutan dan tanah objek reforma agraria dari Presiden Joko Widodo sebanyak 59 SK dengan total luasan 35.879,38 hektar yang bisa dimanfaatkan oleh 26.072 kepala keluarga petani hutan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pun mendorong agar masyarakat petani hutan seperti kelompok tani hutan, kelompok usaha perhutanan sosial dan lembaga masyarakat desa hutan untuk terus mengoptimalkan dan meningkatkan perekonomian dengan bercocok tanam.
“Ke depan penting untuk bersama-sama seluruh stakeholder yang ada di Jatim termasuk kepala daerah untuk ikut membantu atau mendampingi pengembangan bisnis dan bisa para petani hutan. Salah satunya untuk mengembangkan Integrated Area Development,” kata Khofifah dalam keterangan tertulis jurnal3.net, Jumat (4/2/2022).
Lebih lanjut, Kata Khofifah, salah satu kabupaten di Jawa Timur yang berhasil mengembangkan IAD untuk perhutanan sosial yaitu Kabupaten Lumajang. Karena disana benar-benar dikembangkan berbagai macam varietas seperti porang, kopi, dan pisang.
“Kami berharap ini bisa diikuti oleh daerah-daerah lain di Jawa Timur. Dan pendampingan maupun kemitraan bagi petani juga penting, baik nanti bermitra dengan pihak ketiga baik koperasi maupun lembaga perbankan. Selain itu juga bisa mendongkrak kesejahteraan masyarakat, jadi ekonomi meningkat, hutannya juga lestari,” imbuhnya.
Adapun secara nasional Presiden Joko Widodo telah memberikan SK hutan sosial dan tanah objek reforma agraria kepada 19 provinsi di Indonesia, termasuk Jatim pada 3 Februari 2022. SK yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan pada 2021 kepada petani hutan yakni sebanyak 723 SK dengan luas 470.026,12 ha untuk 118.368 KK.
Sementara Jawa Timur menerima 59 SK bagi 26.072 kepala keluarga di 10 Kabupaten. Yakni, Blitar, Bojonegoro, Kediri, Lamongan, Lumajang, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Trenggalek dan Tulungagung. Sebelumnya Jatim telah menerima SK Perhutanan Sosial sebanyak 288 unit SK, seluas 140.271,06 ha dengan 94.918 KK.
Dengan demikian di Jawa Timur telah terbitkan SK kepada 19 Kabupaten/kota seluas 140.271,06 ha atau sebesar 3,59 persen dari total capaian nasional. (dayat)