Jurnal3.net/Badung – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi lompatan digitalisasi dalam layanan kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) saat ini.
Tito mengatakan, Program kedukcapilan yang mengadopsi sistem elektronik atau digitalisasi.
“Kemudian menyatukan atau mengintegrasikannya satu data nasional, itu adalah lompatan yang sangat penting sekali,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakor) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022 dalam keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).
Tito menambahkan masyarakat akan dimudahkan dalam mendapatkan pelayanan dan mengurus berbagai administrasi kependudukan. Hal inilah yang menjadi poin penting dalam pelayanan publik, yaitu bagaimana memberikan kepuasan lewat pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara.
“(Sistem digitalisasi) akan mempermudah dalam layanan publik, orang lebih mudah mendapatkan pelayanan, dan berbagai survei juga menunjukkan bahwa 80 persen masyarakat puas dengan sistem digitalisasi Dukcapil ini,” ungkap Tito.
Mendagri juga menilai, berbagai terobosan yang dilakukan jajaran Dukcapil, termasuk dengan membangun satu data kependudukan, merupakan inovasi yang akan berguna dalam mempercepat berbagai layanan pengurusan administrasi kependudukan.
Sebab, sebagai salah satu data utama di Indonesia, kata Mendagri, database yang dimiliki Ditjen Dukcapil merupakan sesuatu yang sangat powerful.
“Bayangkan ini enggak main-main, kalau bisa dikumpulkan semua data Dukcapil tiap-tiap individu dari hampir 270 juta penduduk Indonesia dalam satu big data, maka itu akan sangat bermanfaat. Sekali lagi, itu akan mempercepat proses untuk berbagai produk di bidang kedukcapilan, baik KTP, akte kelahiran, akte kematian, KK, dan lain-lain,” jelas Tito.
Selain pelayanan secara Government to Citizen (G2C), dengan memberikan pelayanan penerbitan berbagai dokumen kependudukan baik secara online maupun langsung kepada warga negara, sistem digitalisasi Dukcapil juga dapat digunakan sebagai basis utama pemanfaatan oleh instansi pemerintahan lainnya atau Government to Government (G2G).
Misalnya pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk proses verifikasi kepesertaan oleh BPJS, penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, hingga pemanfaatan dalam pelaksanaan program vaksinasi Covid-19.
Tak hanya itu, implementasi kebijakan pemanfaatan data kependudukan secara digital juga dilakukan dengan skema Government to Business (G2B), misalnya lewat pemanfaatan data kependudukan untuk verifikasi layanan perbankan.
“Ini perkembangan yang luar biasa dari jajaran Dukcapil yang mampu mengambil posisi penting, karena data Dukcapil ini data yang sangat mendasar bagi kehidupan kita semua,” imbuh Tito.(dayat)