JURNAL3 | JAKARTA – Pasca vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kejaksaan Agung akhirnya melepas La Nyalla Mattallitti dari ruang tahanan Kejagung.
La Nyalla sebelumnya ditahan di Rutan Kejagung selama menjalani proses persidangan.
La Nyalla didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1.105.577.500 terkait APBD Jawa Timur yang disalurkan ke Kadin Jatim
“Iya sudah keluar dari tahanan,” kata Kapuspenkum Kejagung M Rum, kepada Jurnal3, Rabu (28/12/2016).
Sebelumnya diberitakan, pengadilan memutuskan bebas untuk La Nyalla Mattalitti. Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut La Nyalla selama enam tahun.
Ketua Majelis Hakim Sumpeno menyatakan bahwa La Nyalla tidak terbukti secara sah seperti yang dituntutkan jakasa.
“Mengadili, menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa,” ujar hakim Sumpeno.@khoirul