Jurnal3.net/Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri menggelar Webinar Keuda Update Series VI dengan bertajuk “Mendorong Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/Puskesmas Milik Pemerintah Daerah Agar Memaksimalkan Penggunaan Kapitasi Dalam Mendukung Peran Sebagai Gate Keeper”, Rabu (16/2/2022).
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri yang diwakili Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri Bahri mengatakan, webinar ini bertujuan untuk menyamakan persepsi bagaimana pengelolaan dana kapitasi.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan poin-poin perubahan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 32 Tahun 2014. Perpres tersebut mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada FKTP milik pemerintah daerah (Pemda).
“Webinar ini kita lakukan dalam rangka penguatan peran Puskesmas atau FKTP sebagai gate keeper. Sebagaimana kita ketahui, dalam pengelolaan dana kapitasi selama ini, kita mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2014. Perpres tersebut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan capaian kinerja pelayanan kesehatan, khususnya FKTP,” kata Bahri.
Diuraikan Bahri, gate keeper tersebut dilakukan dalam tiga konteks. Pertama, penguatan tata kelola dana kapitasi melalui revisi Perpres No. 32 Tahun 2014. Kedua, Kemendagri menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Dana Kapitasi yang mengatur bagaimana pencatatan pengesahan dana kapitasi yang ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ketiga, ini juga yang dilakukan Kementerian Kesehatan untuk merevisi Peraturan Menkes No. 21 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi yang semuanya diarahkan dalam kerangka mendukung jasa pelayanan kesehatan dan dalam rangka mendukung biaya operasional yang ada di setiap FKTP,” jelas Bahri.
Guna perbaikan dan pengembangan lebih lanjut, masih kata Bahri, Kemendagri melakukan penguatan Sumber Daya Manusia baik teknis maupun budaya. Selain itu, Kemendagri juga concern melakukan penguatan kelembagaan dari FKTP itu sendiri.
“FKTP sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan diperankan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, sehingga dana kapitasi dapat dikelola secara cepat, maksimal, tertib, efektif dan efisien. Dalam rangka mendukung pelayanan kesehatan sebagai urusan wajib terkait pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya. (syaiful)