LAPORAN Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jatim TA 2020, mengungkap dugaan adanya ketidakberesan verifikasi di Dishub Jatim di proses awal pengadaan LPJU yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya dugaan mark-up senilai Rp. 40,9 miliar itu.
Hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara oleh BPK-RI, diketahui Dishub Jatim yang dipimpin Kadishub Jatim, Dr. Nyono, ST,MT baru melaksanakan program dana hibah atas Pokmas pada tahun 2020.
Padahal, pada September 2019, Bidang Pengendalian Transportasi dan Multi Moda (PTMM) sudah menerima disposisi sebanyak 210 proposal pengajuan LPJU dari Sekretariat Daerah Propinsi Jatim.
Surat disposisi dari Sekretariat Daerah Propinsi Jatim itu ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dishub Jatim. Dari proposal pengajuan hibah LPJU itu, Dinas PU dan Dishub Jatim selaku Kuasa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) diminta melakukan verifikasi atas ratusan proposal Pokmas tersebut. Prakteknya, sebut LHP BPK-RI, ternyata verifikasi proposal pengajuan hibah uang LJPU dilakukan oleh Dishub Jatim saja.
Oke! Lalu, dari LHP BPK-RI, ditemukan fakta bahwa banyak proposal yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi bisa masuk pada surat rekoendasi. Kok bisa?
Temuan BPK-RI, saat dilakukan verifikasi proposal, Kepala Bidang (Kabid) PTMM menunjuk anak buahnya yakni MF untuk melaksanakan verifikasi proposal yang masuk. Temuan BPK-RI menemukan, proses pelaksanaan verifikasi hanya dilakukan dalam tempo kurang lebih 2 bulan dan tidak dilakukan penyampaian dan komunikasi hasil pengecekan proposal ke masing-masing Pokmas selaku pihak yang mengajukan.
Setelah selesai, hasil verifikasi dilaporkan ke Kabid PTMM. LHP BPK-RI menyebut, tindakan ini bertentangan denganPergub No.134 Tahun 2018 yang mengatur soal checklist verifikasi administrasi. BPK juga menemukan fakta bahwa tidak ada buku acuan yang digunakan untuk melakukan verifikasi, tidak ada bukti hasil verifikasi berupa dokumen checklist, dan tidak ada Berita Acara (BA) verifikasi yang didokumentasikan dan ditandatangani secara formal.
Dari 210 proposal yang masuk, terungkap sebanyak 190 proposal direkomendasikan untuk masuk pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2020 melalui Surat Kepala Dinas Perhubungan Nomor: 550/4376/113.2.1/2019 tanggal 22 Agustus 2019 dan Surat Kepala Dinas Perhubungan Nomor: 553.2/4378/113.2.1/2019 tanggal 22 Agustus 2019.
Selanjutnya, proses verifikasi dipindahkan dari Bidang PTMM ke Bidang Lalu Lintas. Dan pada Januari 2020, seluruh proposal diserahkan ke Bidang Lalu Lintas. Di Bidang Lalu Lintas, verifikasi dilanjutkan oleh staf bernama IJ. Dari pemeriksaan kepada verifikator, diketahui saat menerima limpahan proposal dari Bidang PTMM, ditemukan proposal yang belum lengkap, diantaranya tidak dilengkapi lembar pengesahan surat Keputusan (SK) pembentukan Pokmas, dan surat pernyataan kesanggupan.
Pada April 2020, terjadi pergantian verifikator, yakni staf bernama TP. Hasil wawancara BPK-RI dengan TP, diketahui saat menjabat sebagai verifikator, usulan proposal di APBD murni telah tercantum pada DPA 2020. Ratusan proposal itu diterima dalam kondisi belum dilakukan verifikasi secara menyeluruh oleh verifikator sebelumnya.
Kemudian TP melakukan verifikasi dengan melakukan survei ke lapangan karena karena usulan proposal itu sudah tercantum di DPA dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA). Meski demikian, proses verifikasi tetap dilanjutkan bersamaan dengan sejumlah Pokmas yang diminta untuk melengkapi kekurangan dokumen administrasi.
Akhirnya, disusun Surat Rekomendasi Kepala Dinas Perhubungan Nomor: 551.23/4220/113.3/2020 tanggal 30 Juli 2020 dan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Perhubungan Nomor: 551.23/3967/113.3/2020 tanggal 16 Juli 2020 tentang rekomendasi atas hasil evaluasi usulan hibah berupa uang APBD dan P-APBD 2020.
Dari serangkaian pemeriksaan secara uji petik atas 155 dokumen proposal telah diterima Dishub Jatim, ditemukan fakta: a). Sebanyak 127 proposal telah dilengkapi dengan daftar checklist kelengkapan administrasi, namun form checklist tidak dilengkapi tanda tangan oleh verifikator; b). Sebanyak 28 proposal tidak dilengkapi dengan daftar checklist kelengkapan administrasi; c). Sebanyak 39 proposal tidak dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan; dan d). Sebanyak enam proposal tidak dilengkapi dengan nomor lembar pengesahan dari camat setempat.
Temuan selanjutnya adalah, tidak terdapat prosedur konfirmasi atas dokumen persyaratan proposal hibah. Berdasarkan hasil konfirmasi dan pemeriksaan dokumen secara uji petik atas validitas Lembar Pengesahan Pokmas kepada kecamatan di wilayah Pokmas, diketahui:
a). Terdapat ketidaksesuaian nomor pengesahan. Karena berdasarkan hasil verifikasi atas Lembar Pengesahan Pokmas dengan dokumen register pengesahan Pokmas pada kecamatan, ditemukan bahwa terdapat 137 nomor pengesahan pada proposal tidak valid dengan nomor pengesahan yang tecantum pada register kecamatan. Nomor yang tercantum pada lembar pengesahan tidak ditemukan pada register pengesahan Pokmas pada kecamatan (diduga palsu/dipalsukan). b). Terdapat ketidaksesuaian tanggal pengesahan. Berdasarkan hasil verifikasi atas tanggal Lembar Pengesahan Pokmas dengan dokumen register pengesahan Pokmas pada kecamatan, ditemukan bahwa terdapat 134 tanggal pengesahan pada proposal tidak sesuai dengan tanggal pada register di kecamatan (diduga palsu/dipalsukan).
Lalu, temuan BPK-RI selanjutnya adalah tidak terdapat evaluasi atas Rencana Anggaran Biaya (RAB) proposal. Hasil pemeriksaan kepada bendahara, verifikator dan pelaksana pada Dinas Perhubungan Jatim, diketahui pada saat verifikasi tidak dilakukan evaluasi dan survei atas kewajaran harga dan kebutuhan barang pada pekerjaan yang telah dicantumkan dalam RAB pada proposal pengajuan bantuan.
BPK-RI menyebut, Dishub Jatim tidak melakukan identifikasi kewajaran harga atas jenis-jenis barang yang berlaku saat itu. Dishub hanya memverifikasi ada tidaknya dokumen RAB pada proposal saja. Jika proposal tidak ada RAB, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Dishub tidak melakukan verifikasi teknis serta kewajaran nilai pada RAB yang dilampirkan di proposal.
Karena tidak ada verifikasi dan identifikasi kewajaran harga, maka kemudian di LHP BPK-RI, muncul laporan soal ada kelebihan bayar senilai Rp 40,9 miliar, yang diduga merupakan dana yang di-“mark up” dari pencairan kepada 247 Pokmas di Kabupaten Lamongan, Gresik dan Tuban.
Dugaan adanya “mark-up” itu bisa diurai melalui perhitungan sebagai berikut:
Untuk Pokmas dengan anggaran Rp. 400 juta dengan pengajuan 10 unit PJU, maka seharusnya per unit PJU nilainya Rp. 40 juta. Tapi dari LHP BPK-RI, ditemukan selisih Rp. 22.670.000/unit. Jadi, ditemukan kalau harga asli adalah Rp.17.330.000/unit. Jika dikalikan 10 unit (Rp. 226.670.00 x 10), maka diketahui Rp. 226.700.000. Ini adalah dana yang diduga berhasil di-“mark-up” dari satu Pokmas saja.
Sedang untuk Pokmas dengan anggaran Rp. 200 juta untuk pengajuan 5 unit PJU, seharusnya harga per unit Rp. 40 juta. Namun dari temuan dari LHP BPK-RI, ada selisih Rp. 22.670.000/unit. Jadi, ditemukan kalau harga asli adalah Rp.17.330.000/unit. Jika dikalikan 5 unit (Rp. 226.670.00 x 5), maka diketahui Rp. 113.350.000 yang diduga di-“mark-up” dari satu Pokmas.
*rizalhasan (bersambung ke Part-6)