Jurnal3.net/Jakarta – Koordinator Pusat Aliansi BEM Nusantara Eko pratama turut mengomentari aturan baru yang dibuat Kementerian Agama RI soal pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.
Diketahui, pengaturan penggunaan pengeras suara itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas pekan lalu.
SE ini pun menuai pro kontra di tengah-tengah masyarakat, ada yang setuju dan ada pula yang menolak Surat Edaran tersebut. Sehingga menurut BEM Nusantara menimbulkan perdebatan yang arahnya kepada sentimen kepercayaan dan seharusnya itu tidak perlu terjadi.
“Sebenarnya pihaknya sangat menghargai adanya satu niat untuk meningkatkan harmonisasi dalam konteks kehidupan sosial. Akan tetapi tidak semua itu harus diselesaikan dalam sebuah instruksi kementerian yang terkesan seperti kurang kerjaan saja. Kok Menag seperti kurang kerjaan saja. Biarlah itu (suara toa masjid -red) mengalir seperti yang sudah dijalankan di masyarakat selama ini. Kami hanya khawatir, SE Menag itu justru akan terjadi disharmoni di masyarakat,” Ujar Eko dalam keterangannya diterima jurnal3.net, Jumat (25/2/2022).
Ia melanjutkan, soal toa itu biarlah menjadi urusan civil society dengan masyarakat di lingkungan sekitarnya, negara tidak perlu mengatur sebab selama ini harmonisasi itu berjalan natural tanpa aturan yang mengatur. Karena memang pada dasarnya toleransi umat beragama di Indonesia sudah terjalin sejak lama.
“Harusnya Menag Yaqut buat terobosan lainnya atau fokus pada permasalahan yang lebih fundamental,” ucapnya.
Selain itu, Kata Eko juga mengingatkan Menag Yaqut lebih berhati-hati dalam menggunakan perumpamaan di publik, seperti yang sempat viral baru-baru ini yakni soal “gonggongan anjing”.
“Menurut kami itu akan menimbulkan interprestasi yang berbeda-beda di masyarakat dan pastinya akan membuat gaduh,”tukas Eko. (syaiful)