jurnal3 / SURABAYA – Dinas Perhubungan Jatim mengklaim sebanyak Rp 10 miliar dari total Rp 40,9 miliar dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang diduga di-mark up telah dikembalikan.
Kabar ini muncul di tengah gencarnya tuntutan publik agar dugaan mark up itu diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Klaim sudah dikembalikannya dana hibah secara bertahap itu terungkap dalam pertemuan audiensi LSM Jaka Jatim dengan Dishub Jatim pada Jumat (25/02/2022) lalu di kantor Dishub Jatim, Jl A.Yani, Surabaya.
Kepada Jurnal3, Musfiqul Khair, aktivis Jaka Jatim, Rabu (02/02/2022), mengungkapkan pihaknya kaget mendengar klaim dari Dishub Jatim yang menyebut sudah ada pengembalian dana hibah dalam nominal besar dari beberapa Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menerima dana hibah.
Diungkapkan Musfig, pejabat Dishub Jatim yang mengungkapkan klaim itu adalah Kasi Lalu Lintas Dishub Jatim, Kristiono, yang mengatakan bahwa dari 247 Pokmas yang tertera di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jatim TA 2020, ada dua tahapan pengembalian, yakni pada bulan Oktober 2021 ada 31 Pokmas (terdiri 6 Pokmas Gresik dan 25 Pokmas Lamongan) dengan total pengembalian Rp. 4.760.700.000.
Dishub Jatim menyebut, pihaknya bersurat ke Inspektorat Jatim pada 6 Oktober 2021. Menurut Kristiono, pihaknya terus berkomunikasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim sebagai pihak yang menerbitkan kode billing yang harus dibayar.
Lalu pada 23 Februari 2022, pihak Dishub kembali bersurat ke Inspektorat Jatim karena ada total 60 Pokmas (terdiri Gresik 15 Pokmas dan 45 Pokmas Lamongan), yang merupakan penambahan dari bulan Oktober 2021.
“Jadi total keseluruhan yang sudah membayar Rp. 10.088.150.000,” ujar Musfig, mengutip penjelasan Kristiono.
Terpisah, Kepala BPKAD Provindi Jatim Dr Bobby Soemiarsono,SH, MSi, hingga berita ini diturunkan tidak bersedia memberikan penjelasan soal kebenaran dari klaim Dishub Jatim tersebut.
Dihubungi Jurnal3 melalui nomor 087700624xxx, sejak Selasa (01/03/2022) siang kemarin hingga Rabu hari ini, mantan Kepala Bappeda Jatim itu tidak memberikan pernyataan apapun.
Sikap diam BPKAD Jatim itu menimbulkan praduga bahwa pengembalian dana hibah Rp 10 miliar itu disinyalir bukan murni dari kantong Pokmas sendiri, melainkan diduga dari PT. S*T* selaku supplier tunggal LPJU.
Mathur Khusaeri, anggota DPRD Jatim, kepada Jurnal3 mengatakan, pejabat teras di Dishub Jatim tentu lebih setuju metode pengembalian, meski modus dan nilai korupsinya sudah sangat jelas.
“Logikanya kalau Pokmas setor semua uangnya ke PT S*T*, maka uang dana hibah yang berjumlah puluhan miliar itu kan ada di PT itu. Lha kok yang mengembalikan Pokmas? Memang secara aturan Pokmas yang harus mengembalikan ke kas daerah. Tapi duitnya itu darimana,” tanya Mathur.
Jika benar sudah ada pengembalian seperti yang diklaim Dishub Jatim, maka bisa jadi patut diduga PT. S*T* menyerahkan lagi uang ke Pokmas agar dikembalikan ke Kas Daerah.
“Jika alur ini benar, dan Aparat Penegak Hukum (APH) kemudian menghentikan penyelidikan dengan alasan sudah ada pengembalian, maka saya menyarankan ke teman-teman APH untuk membaca UU Korupsi lagi biar nggak salah jalan,” tegas Mathur.
Klaim Dishub Jatim yang menyebut sudah ada 60 Pokmas yang sudah mengembalikan Rp. 10.088.150.000, sangat bertolak belakang dengan fakta temuan di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jatim TA 2020.
Hasil pemeriksaan atas rekening penerimaan dana hibah Pokmas menunjukkan, seluruh bantuan telah diterima pada ratusan Pokmas di rekening Bank Jatim sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dana itu seluruhnya ditarik oleh Pokmas secara tunai sebesar bantuan yang diterima sesuai pengajuan.
Di LHP BPK-RI secara lugas disebut, usai mengambil dana di Bank Jatim, seluruh Pokmas memberikan dana itu seluruhnya ke PT S*T*, supllier LPJU, yang didukung oleh invoice dan kuitansi yang ditandatangani kedua belah pihak, dengan didampingi oleh para personil koordinator kecamatan.
Dari LHP BPK-RI, disebut, para Pokmas hanya diberikan dana sebesar Rp.1,5 juta per titik lampu untuk pembangunan pondasi tiang lampu.
Berdasarkan dokumen NPHD, jumlah titik lampu yang akan dibangun oleh Pokmas adalah antara 5 hingga 10 titik lampu, sehingga Pokmas mendapatkan dana (Rp 1.500.000 x jumlah titik lampu) yang diajukan. Jadi rata-rata Pokmas cuma menerima dana cash antara Rp. 7 juta hingga Rp. 15 juta.
Dengan fakta-fakta di atas, darimana para Pokmas bisa memperoleh uang sebesar Rp. 10.088.150.000 untuk dikembalikan ke Kas Daerah melalui BPKAD Jatim seperti yang diklaim Dishub Jatim?/*rizalhasan