JURNAL3.NET / SURABAYA – Lima orang tersangka kasus pengaturan skor atau match fixing Liga 3 zona Jawa Timur telah ditahan. Namun ada seorang diantaranya masih buron.
Mereka yang telah ditahan yakni BS (52), DYP (33), FA (47),dan IAH (42). Sedangkan yang berinisial HP (33) sudah dua kali mangkir agenda pemeriksaan penyidik dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap mafia bola liga 3 Jawa Timur dan mengamankan empat orang dan satu masih dalam DPO,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu (16/3/2022) kemarin pagi.
Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, kelima orang tersangka itu diduga terlibat dalam persengkongkolan pengaturan skor pertandingan Gresik Purtra FC (Gestra) vs NZR Sumbersari, dan pertandingan Gestra vs Persema Malang, pada tanggal 11 dan 15 November 2021 di salah satu stadion kabupaten malang, Jawa Timur.
Saksi tersebut sudah diperiksa sebanyak 13 orang. Selain itu nilai uang mengalir dalam kasus atur oleh para pelaku bervariasi. Mulai dari Rp 20 juta, Rp 30 juta, hingga Rp 70 juta.
Bahkan kelima memiliki peran yang berbeda-beda. Pertama, tersangka BS diduga mengajak FA dan tersangka IAH agar meminta seorang ofisial Genstra FC untuk mengalah, saat melawan Persema Malang dengan imbalan uang Rp 30 juta.
FA juga menyakinkan HP, pemain Genstra FC agar mau menerima tawaran BS. Iming-iming, manakala timnya tidak lolos, maka akan dicarikan tim lain di liga 2.
Tersangka HP (33) kemudian diketahui bersama dengan DYP menghubungi BS untuk mengondisikan pemain Gestra FC saat melawan NZR Sumbersari, dengan imbalan Rp70 juta. Sedangkan tersangka IAH (42) berperan meyakinkan HP untuk menerima tawaran BS dan mengatur pemain Persema Malang.
Dari tangan keempatnya, sementara ini, penyidik berhasil menyita tujuh unit handphone/ponsel, delapan kartu perdana (SIM card), dan empat memory card. Polisi pun juga mengantongi barang bukti yakni hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap ponsel dan memory card tersangka.
Kemudian, penyidik juga mengantongi surat keputusan Komdis PSSI Jatim nomor : 002/komdis/pssi-jtm/xi/2021, tanggal 19 November 2021. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 2 UU no. 11 tahun 1980 tentang tindak pindana suap, juncto pasal 55 KHUP. Ancamannya, lima tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Sementara itu, Ketua Umum Asprov PSSI Jatim Ahmad Riyadh mengatakan, posko pengaduan pasca terungkapnya mafia bola, bahwa sudah ada di PSSI untuk pengaduan dan komdis sudah disampaikan tiap pertandingan terutama di Jatim. Menurutnya, sudah ada tim yang memantau di televisi serta memasang orang di setiap club’ mengantisipasi.
“Dan di tiga liga terakhir berjalan aman tenteram. Yang sebelumnya ada main-main. Ini sok terapi Polda Jatim sangat membantu PSSI. Karena dengan seperti ini nanti akan menjadi efek jera,” ungkap Ahmad Riyadh dalam rilis terima media Jurnal3, Kamis (17/3/2022) hari ini.
Menurut Riyadh, soal pernyataan tersangka BS menyeret nama-nama lain, hak ini sangat ditunggu dan dibuka. Karena kalau memberantas hanya diujungnya sangat rugi, dan harus diungkap sampai ke akar-akarnya.
“Dulu sudah ditangkap oleh Polda Metro. Kita ingin di Jawa Timur juga diungkap dan membangun sepak bola yang bersih,” tegas Riyadh.
Riyadh menambahkan, bahwa terkait dengan wasit yang memimpin pertandingan Persikota lawan Farmel. Setelah pertandingan langsung dipulangkan dan tidak hanya wasit, namun semuanya.
“Ini menunggu evaluasi untuk dipermanenkan atau diskors berapa? Dan, saat ini masih nonjob,” kata dia. *Syaiful Hidayat