KPPU Kirim Saran Soal Migor Ke Jokowi, Ini Isinya

JURNAL3.NET / SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyerahkan kajian dan saran tentang industri minyak goreng (migor) serta perkebunan kelapa sawit kepada Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mulai sejak Senin (14/3/2022).

Ketua Bidang (Kabid) Kajian Advokasi Kanwil IV KPPU Ratmawan Ari Kusnandar mengatakan, KPPU telah berikan saran kepada Pemerintah untuk mengambil kebijakan baik jangka pendek maupun menengah-panjang dengan poin-poin tersebut.

Menurutnya, upaya jangka pendek yang dapat dilakukan pemerintah adalah perlu memperkuat pengendalian terhadap stok CPO sebagai tindak lanjut kebijakan Domestic Market Obligation – Domestic Price Obligation (DMO-DPO) dengan mempertimbangkan beberapa langkah alternatif itu.

“Pertama, pemerintah perlu memastikan keberadaan stok CPO dari tingkat perkebunan kelapa sawit – industri pengolahan CPO sampai dengan industri pengguna CPO. Untuk itu diperlukan proses pelacakan (tracing) untuk tiap tahap jalur distribusi CPO tersebut,” kata Ari saat dihubungi. Jumat, (18/3/2022) hari ini.

Ari menambahkan, bahwa Kedua, pemerintah juga perlu memastikan keberadaan stok minyak goreng dari level produsen – distributor – agen – pedagang eceran (retail). Untuk itu diperlukan proses pelacakan (tracing) untuk tiap tahap jalur distribusi tersebut.

“Ketiga, dari proses pelacakan tersebut dapat menjadi informasi pasar yang terbuka dan memuat cadangan dan stok CPO di tingkat pelaku usaha perkebunan sawit bagi pelaku usaha yang membutuhkan CPO untuk proses produksi, terutama untuk minyak goreng. Informasi yang sama juga berlaku untuk cadangan dan stok minyak goreng dari produsen sampai distributor dan pedagang eceran,” tambahnya.

Lanjut kata Ari, keempat, pemerintah perlu mendorong pelaku usaha minyak goreng memaksimalkan kapasitas produksinya dan memastikan bahwa minyak goreng tersebut sampai ke tingkat pengecer (retailer).

“Terakhir, pemerintah secara transparan perlu memberikan insentif bagi pelaku usaha yang mengikuti kebijakan DMO – DPO secara konsisten dan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi produksi dan distribusi sebagaimana diatur dalam kebijakan DMO – DPO,” jelas Ari.

Ari menuturkan, bahwa upaya jangka menengah dan jangka panjang yang dapat dilakukan Pemerintah.

“Pemerintah perlu menyediakan insentif untuk mendorong hadirnya produsen baru minyak goreng skala kecil dan menengah (UKM) yang
mendekati lokasi perkebunan sawit,”tuturnya.

Dia menjelaskan, upaya ini terutama perlu dilakukan di daerah yang tidak terdapat produsen minyak goreng, untuk memastikan ketersediaan pasokan di daerah tersebut.

“Selanjutnya, pemerintah perlu mendorong pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pelaku usaha minyak goreng yang terintegrasi agar mengalokasikan CPO yang dihasilkan untuk keperluan bahan baku produsen minyak goreng skala UKM,” tukas dia. *Syaiful Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds