JURNAL3.NET / JAKARTA – Penegakan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas industri minyak goreng (migor) mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI). Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI kemarin (31/3/2022).
Ketua KPPU Ukay Karyadi, diminta menjelaskan perkembangan penegakan hukum yang dilakukannya dalam menghadapi persoalan kelangkaan minyak goreng sejak akhir tahun lalu serta kendala yang dihadapi.
Mendengarkan penjelasan Ketua KPPU, Komisi VI menyatakan dukungannya atas proses penegakan hukum yang dilakukan KPPU. Anggota DPR RI, Andre Rosiade menilai, KPPU lebih berani daripada Pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut, serta memahami bahwa proses penegakan hukum akan menempuh waktu yang tidak sebentar, sesuai dengan prosedur yang ada. Andre mencontohkan penegakan hukum atas predatory pricing dalam industri semen.
Andre juga mengapresiasi kinerja KPPU dalam proses pengawasan industri minyak goreng yang sudah dilakukan sejak akhir tahun 2020, sebelum bergejolak di awal Februari 2022.
Lebih lanjut, Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka juga menjelaskan, DPR RI mendukung penuh peningkatan kewenangan dan kelembagaan KPPU, status kepegawaiannya, hingga penguatan dan revisi UU 5/99.
Sejalan dengan hal itu, Anggota DPR RI, Darmadi Durianto juga mendukung pernyataan yang bahwasanya diperlukan penguatan kelembagaan KPPU, khususnya kewenangan KPPU untuk dapat lebih mempercepat proses penegakan hukum yang ada. Termasuk mendukung untuk memasukkan amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) menjadi program prioritas prolegnas tahun 2023.
Menanggapi pendapat Komisi VI, selain pentingnya penguatan kewenangan penegakan hukum yang dimiliki, Ketua KPPU turut menyuarakan urgensi penyelesaian status kepegawaian KPPU sebagai aparatur sipil negara guna meningkatkan kinerja lembaga.
Ketua KPPU menyayangkan ketidakpastian status kepegawaian yang membuat turnover pegawai KPPU cukup tinggi. Ditegaskan, tidak jarang pegawai yang telah menangani kasus di KPPU, termasuk minyak goreng di 2012, telah berhenti dari KPPU dan bertindak sebagai pengacara pihak yang berperkara. *Syaiful Hidayat