JURNAL3|SURABAYA – Skandal kredit macet dan hapus buku kredit atas debitur PT Bank Jatim Tbk, PT PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai 147.483.736.216,01, memasuki babak baru. Bareskrim Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri sudah menetapkan 4 tersangka dari internal Bank Jatim.
Dari keempat tersangka, hanya satu orang yang ditangkap oleh Bareskrim, selebihnya masih belum meski sudah berstatus sebagai tersangka.
Pihak Bank Jatim sendiri tidak mau membuka perihal sudah ditetapkannya 4 tersangka dalam kasus skandal kredit PT SGS milik Ayong tersebut.
Skandal ini pula yang diduga kuat menjadi penyebab mundurnya (dimundurkannya) mantan direktur utama sekaligus mantan komisaris Bank Jatim Hadi Sukrianto, yang diduga ikut dalam proses persetujuan pencairan hingga hapus buku.
Namun, dari hasil penelusuran Jurnal3, ternyata tak hanya Hadi seorang yang diduga terlibat dalam hapus buku atas debitur PT SGS, melainkan ada beberapa nama direksi lain yang kini aktif memimpin Bank Jatim dan diduga ikut dalam kebijakan “Hapus Buku” itu.
Sementara, PT SGS sendiri saat ini sedang diproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim), terkait dugaan korupsi sejumlah proyek fisik, diantaranya pembangunan Jembatan Brawijaya di Kota Kediri, yang dana pembangunannya juga diperoleh dari kredit yang dikucurkan oleh Bank Jatim, saat era Hadi Sukrianto.
Kepastian ada hubungan antara kredit PT SGS dengan kemunduran Hadi, diketahui dari dokumen surat pengunduran diri Hadi Sukrianto tertanggal 17 Maret 2016 kepada Gubernur Jawa Timur (pemegang saham pengendali Bank Jatim), dengan perihal Pengunduran diri sebagai Komisaris Bank Jatim.
Fakta ini menjawab pernyataan Komisaris Utama (independen) Bank Jatim, Heru Santoso, yang hanya menyebut Bank Jatim melihat manfaat dan mudorot terhadap perilaku.
“Seluruh tingkah pola kita lihat manfaat dan mudorotnya. Kita meminimalkan mudorotnya daripada memaksimalkan manfaatnya,” jelasnya pada Jumat (24/6/2016) silam.
Namun, di surat yang diperoleh Jurnal3, dalam redaksional surat setebal 4 halaman itu, terungkap pengakuan Hadi di halaman ke-4, bahwa salah satu tim pemeriksa di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kantor regional 3 (kini 4), menanyakan hasil Fit and Proper terkait kredit bermasalah atas nama PT SGS berdasarkan laporan LSM.
Hadi juga mengaku sebagai direktur utama di masa itu merasa bertanggung jawab sebagai pemimpin yang tidak mampu mendeteksi secara rinci yang sesungguhnya terjadi.
Lalu siapa LSM dimaksud? Dari hasil penelusuran Jurnal3, diketahui kalau LSM yang dimaksud Hadi Sukrianto adalah LSM Asosiasi Pemegang Saham (APS) Bank Jatim yang diketuai Sugiarso, dimana LSM itu berpusat di Jl Soekarno Hatta, Perum Griyashanta Kota Malang, Jawa Timur.
Bahkan sebelumnya, LSM itu terang-terangan mengusulkan agar Hadi Sukrianto mundur saat Hadi baru sebatas sebagai calon komisaris Bank Jatim periode 2015-2018.
Permintaan LSM itu terungkap dalam surat kepada Gubernur Jatim Nomor 111/APS/III, perihal audiensi tertanggal 7 Desember 2015 dan surat kepada Direktur Utama Bank Jatim Nomor:112/APS/XII/2015 perihal usulan pengunduran diri Hadi Sukrianto, tertanggal 21 Desember 2015.
Yang menarik, kenapa hanya Hadi Sukrianto saja yang disasar dan dipersalahkan dalam skandal hapus buku kredit PT SGS? Dari dokumen yang diperoleh Jurnal3, diduga direksi lain juga ikut menyetujui dan menandatangani hapus buku tersebut.
Beberapa nama direksi aktif dan non-aktif Bank Jatim disinyalir juga terlibat dalam aksi hapus buku atas debitur PT SGS yang diduga telah menyebabkan kerugian keuangan daerah Jawa Timur yang ada di Bank Jatim, dimana kerugian itu juga sudah diperiksa berdasarkan audit external BPKP dan BPK Perwakilan Jawa Timur tahun 2015.
Dari dokumen hapus buku sebanyak 3 kali yang diperoleh Jurnal3, ditemukan fakta bahwa direksi Bank Jatim periode sebelumnya, terdapat nama-nama direksi Bank Jatim yang secara terang benderang ikut menandatangani proses hapus buku sebanyak 3 kali, yang dituding LSM APS Bank Jatim diduga bernuansa korupsi dan money laundry.
Padahal, dari penyelidikan tim BPK RI Perwakilan Jawa Timur ke sejumlah Kabupaten/Kota di Jawa Timur, diketahui kalau PT SGS ternyata sudah menerima termyn-termyn proyek, termasuk untuk pembangunan Jembatan Brawijaya di Kota Kediri, Jembatan Kedung Kandang Kota Malang, proyek RSUD Gambiran Kota Kediri, pembangunan Gedung Poltek II Kota Kediri, Pembangunan kantor terpadu Kabupaten Ponorogo, pembangunan Setda Madiun, pembangunan gedung kantor PT Bank BPR Jatim, pembangunan proyek pasar Caruban Madiun, dengan jumlah nilai proyek mencapai Rp 430.819.524.000,00,00
Dengan fakta adanya penerimaan termyn-termyn itu, maka syarat Hapus Buku untuk PT SGS menjadi janggal, karena PT SGS terbukti masih mampu untuk membayar cicilan kredit, bukan gagal bayar atau bangkrut sebagai salah satu syarat dilakukannya aksi Hapus Buku.
Sementara itu, Direktur Bisnis Menengah & Korporasi PT Bank Jatim, Su’udi, dikonfirmasi Jurnal3 pada Senin (31/10/2016) lalu, kemudian Selasa (01/11/2016) silam hingga kini, mengenai alasan dilakukannya aksi Hapus Buku, hingga kini tidak bersedia memberikan jawaban.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon di nomor: 0811-332-4xx, dan di aplikasi Whatsapp, juga tidak memberikan tanggapan apapun.
Demikian juga dengan direksi lain, diantaranya Rudie Herdiono, melalui aplikasi Whatsapp di nomor 08185166xx, juga tidak memberikan pernyataan apapun saat dikonfirmasi perihal yang sama.@kurniawan