JURNAL3.NET / BANJARMASIN – Sikap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Yusriansyah yang memaksakan kehadiran mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming sebagai saksi kepersidangan dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dengan terdakwa Dwiyono mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, dinilai pengamat terlalu berlebihan.
Hal tersebut disampaikan Pengamat Hukum Abdul Halim Shabab. Sikap tersebut pun nilainya tak konsisten.
Sebab, majelis hakim dalam sidang pada tanggal 11 April 2022 telah sepakat dan untuk dapat memberikan izin kesaksisan secara virtual pada persidangan tanggal 18 April 2022.
Namun, dalam sidang berikutnya tanggal 18 April 2022, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah justru menolak kesaksian Mardani H Maminy melalui virtual.
Yusriansyah bahkan menandatangani pemanggilan paksa agar Mardani H Maming dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
“Kesaksian melalui virtual atau online seorang saksi di bawah sumpah sama nilainya dengan kesaksisan di bawah sumpah di persidangan,” ungkap Abdul Halim Shahab.
Dijelaskan Abdul Halim, sesuai kitab undang-undang hukum pidana (KHUP) saksi yang tidak hadir dalam sidang dengan alasan yang sah, boleh kesaksiannya dibacakan.
Itu sesuai dengan ketentuan KHUP Pasal 162 ayat 1.
“Boleh dibacakan dan nilai kesaksiannya sama dengan memberikan keterangannya di muka persidangan di bawah sumpah,” tegas Abdul Halim dalam keterangan terima media jurnal3.net. Rabu, (20/4/2022) hari ini.
Demikian pula dengan kesaksian melalui daring atau virtual atau online.
Ditegaskan oleh Abdul Halim Shahab, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, bahwa pemeriksaan saksi dan tersangka bisa dilakukan secara virtual.
“Pemeriksaan saksi secara daring atau virtual sah-sah saja,” tegas Halim.
Pemeriksaan saksi secara daring bisa dilakukan jika ada alasan yang dibenarkan.
Misalnya karena kondisi kesehatan, atau karena tugas negara, dan saksi sudah memberikan atau menyampaikan pemberitahuan kepada hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mardani H Maming sudah menyampaikan pemberitahuan alasan ia tidak dapat hadir memberikan kesaksian di persidangan.
Di antaranya karena usai menjalani operasi ginjal dan pemulihan kondisi kesehatan, dan karena ada tugas mengikuti acara kenegaraan bersama presiden RI.
Abdul Halim Shahab mengingatkan, agar majelis hakim Tipikor Banjarmasin tetap mengendepankan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah.
Sebab, jika sikap majelis hakim dalam hal pemaksaan kesaksian Mardani H Maming ini diterapkan, akan menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.
“Kalau hakim bersikap seperti itu, dimana saksi yang tidak bisa hadir di persidangan oleh hakim dihadirkan paksa, bagaimana kalau saksinya berada di luar negeri karena tugas atau karena factor pembenar lainnya, apakah negara yang mengeluarkan biayanya,” tanya Halim.
Jadi, lanjut Abdul Halim, majelis hakim dalam kasus semacam ini, harus bijak dan tetap berpegang pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah, sesuai dengan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. *Syaiful Hidayat