Forkopimda Jatim Pastikan Kesiapan Pos Pam, Pos Yan dan Pos Terpadu Mudik Lebaran

JURNAL3.NET / SURABAYA -Jajaran Forkopimda Jawa Timur memastikan kesiapan Pos Pam, Pos Yan dan Pos Terpadu, dalam rangka Operasi Ketupat Semeru 2022 sudah siap.

Operasi ini dilakukan Hal sebagai upaya pemerintah dalam melayani masyarakat dalam pelaksanaan mudik. Sehingga masyarakat dapat melakukan mudik sehat dan mudik aman.

Pada agenda pertamanya, Fokorpimda Jatim mengunjungi stasiun kereta api Pasar Tur untuk meninjau pelaksanaan antigen mekanisme ticketing yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Saat meninjau berbagai sudut dan kesiapan pos di Pasar Turi, jajaran Forkopimda Jatim juga sekali berdialog dengan masyarakat calon penumpang dengan menanyakan perihal persiapan mudik dan antisipasi pencegahan penularan virus dengan membagikan masker.

“Kami jajaran Forkopimda hadir di sini bersama-sama dari Ka Daop 8 dan seluruh jajaran, Kepala Dinas Perhubungan hadir bersama juga Bapak Pangdam, Pak Kabinda, untuk memastikan kesiapan jajaran di Jawa Timur khususnya di Pasar Turi, terkait dengan kesiapan Pos Pam Pos Yan, dan Pos Terpadu,” kata Nico Afinta Kapolda Jatim usai melakukan pengecekan kesiapan di Stasiun Pasar Turi. Senin, (25/4/2022) lalu.

Usai melakukan pengecekan di Stasiun Pasar Turi, Forkopimda melanjutkan operasi ke wilayah utara Surabaya, yaitu Tanjung Perak.

Dalam kesempatan, Forkopimda meninjau langsung kesiapan personil yang melaksanakan pengamaman di Posko Terpadu Angkutan Laut Lebaran tahun 2022 di Pelabuhan Tanjung Perak.

Kapolda Jatim mengatakan, semua Pos Pam, Pos Yan, dan Pos Terpadu telah menyediakan fasilitas kesetanan untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat di segala lini jasa angkutan darat maupun laut.

“Di seluruh Jawa Timur ada sebanyak 195 Pos Pam, kemudian ada 59 Pos Yan dan ada 10 Pos Terpadu. Untuk semuanya disediakan fasilitas kesehatan sehingga masyarakat apabila dalam melakukan pergerakan baik di bandara, baik di terminal, di stasiun kereta api, atau melalui kapal laut, semuanya sesuai dengan aturan, diwajibkan untuk melaksanakan vaksin ketiga atau booster,”terangnya dalam rilis terima media jurnal3.net. Kamis (28/4/2022).

Nico menambahkan, untuk masyarakat yang baru melaksanakan vaksinasi ke 1 ataupun 2 diwajibkan mereka membawa persyaratan sudah di PCR dalam waktu 3×24 jam, kemudian melaksanakan antigen 1×24 jam.

“Hasil pengecekan kami sementara, semuanya berjalan dengan baik dan kami ucapkan terima kasih semua stakeholder yang bergabung dalam pos terpadu bekerja dengan sangat baik. Harapannya nanti sampai dengan puncaknya hari Jumat, Sabtu, Minggu depan, kesiapan ini bisa terjaga dan masyarakat harapannya nanti bisa melaksanakan mudik sehat dan mudik aman,” tambahnya. *Syaiful Hidayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds