JURNAL3 | JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana menganggap wajar jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menarik biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk SMA dan SMK di daerah itu.
Sebab, kata Dadang, Undang-Undang Pendidikan Nomor 20 Tahun 2003 tentang wajib belajar 12 tahun berlaku.
“Ya sah-sah saja karena wajib belajar 12 tahun belum diundangkan,” kata Dadang kepada saat dihubungi, Kamis (05/01/2017).
Sekretaris Fraksi Hanura ini mengatakan, jenjang pendidikan SMA dan SMK ini memang belum sepenuhnya dibiayai negara.
“Jadi wajar pendidikan 12 tahun itu baru rintisan, kalaupun mau dilakukan harus merevisi UU 20 tahun 2003,” terangnya.
Menurutnya, kebijakan untuk menjamin akses pendidikan kepada siswa SMA dan SMK berbeda di setiap daerah. Perbedaan tergantung dari dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Bahkan di sejumlah daerah mampu untuk menggratiskan biaya SPP kepada siswa SMA dan SMK. Tak hanya itu, pemerintah daerah juga memberikan tunjangan yang relatif besar kepada guru.
“Itulah yang akan menjadi problem bagi guru yang sudah biasa mendapat tunjangan besar di Kabupaten/kota tertentu, ketika beralih ke pemprov itu belum tentu karena yang harus ditanggung provinsi kan lebih banyak,” beber Dadang.
Dia yakin, akibat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapatr mengatasi permalsahan tersebut, meski diawal memiliki banyak masalah.
Melalui Komisi X nantinya, dirinya akan mendorong agar Undang-undang Pendidikan Nomor 20 Tahun 2013 direvisi. Salah satunya adalah wajib belajar 12 tahun.
“Memang banyak hal yang mesti direvisi dalam undang-undang Sisdiknas,” tandasnya.
Diketahui, Pemprov Jatim resmi mengelola jenjang pendidikan SMA dan SMK di 38 Kabupaten/kota di Jawa Timur.
Hal itu sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pendidikan jenjang SMA/SMK kewenangan sekaligus pengelolaannya dikelola provinsi dari Kabutapen/kota.@salsa