JURNAL3.NET / SURABAYA – Sebanyak 43 karyawan sopir yang bekerja di PT. Superior Sarana Sukses yang berkedudukan di Karang Kawis, Karantinggi, Kec. Pucuk, Kabupaten Lamongan yang bergerak di bidang Jasa Penyedia Angkutan Transportasi, sudah satu bulan lebih dan hingga saat ini masih bertahan dengan melakukan aksi mogok kerja di depan perusahaan dengan membangun tenda sederhana yang beralaskan tikar seadanya, hanya untuk menunggu keringat mereka dibayar oleh pihak perusahaan.
General Manager PT Soeraya Sarana Sukses Marxi menjelaskan kronologi awal peristiwa terjadi ini berawal dari kepuasan pelanggan terhadap kebijakan perusahaan. Bahkan, para driver/sopir ini menginginkan dihapuskan kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
“Dari sisi perusahaan sendiri memandang kebijakan ini telah ditetapkan dan sudah dilakukan sejak tahun 2020 dengan disepakati oleh banyak provider,” kata Marxi, Surabaya, Senin (30/5/2022).
Menurut Marxi, sudah melakukan langkah yang ditempuh kuasa hukum, dari 43 sopir telah mediasi dengan pihak perusahan namun sampai hari ini perushaaan belum merespon permasalahan tersebut. Upaya somasi pun dibangun, namun pihak perusahaan hanya diam tanpa memberikan sedikit tanggapan.
“Misalnya, tiap kali adanya pengiriman, para sopir bisa melihat sejumlah deposit yang bisa diambil dan dipotongkan dalam reputasi itu. Pada prinsipnya disitu ada hak mereka atau pemilik mereka. Bisa diambil secara keseluruhan apabila mereka kerjasama atau mencari pekerjaan lain, ujarnya.
Marxis menjelaskan bahwa para driver ini kombinasi, tetapi hampir mayoritas yang sekitar dibawah dua tahun.
“Tuntutan mereka itu yang inginkan adanya penghapusan jaminan deposit. Pembayaran deposit ini dilakukan setiap persentase, jadi kita jumlah persentase yang dipotong 2,5 persen untuk uang jalan. Seandainya uang jalan 500 ribu, jadi dua setengah persen itu 12.500. Nantinya saat diakumulasi yang jumlah minimum nanti akan dikembalikan, apabila drivernya tidak memiliki tabungan, klaim atau lainnya maka akan dikembalikan keseluruhannya dan merasa mereka mau mencari pekerja di tempat lain,”jelasnya.
Sementara itu, Sukrisno selaku Pengacara menganggap bahwa peristiwa semacam ini harus melipatkan kuasa hukum karena disitu ada beberapa hukum harus dilakukan baik dari sopir maupun koordinator.
“Karena apa? Tentu kita menghormati demonstrasi. Tentu demonstrasi sangat diperbolehkan dan bebas sepanjang memenuhi batas atau diperhatikan norma-norma mana dilarang atau tidak dilarang,”tutur Sukrisno.
Menurut Sukrisno, persoalan ini berbeda. Ultras ini ada beberapa yang dilakukan diantaranya adalah, pertama tanpa ada mekanisme pemberitahuan kepolisian dengan apa yang sudah diaturkan dalam peraturan undang-undang tentang menyampaikan pendapat didepan umum.
Yang kedua, tentunya disitu ada suatu perbuatan pidana. Karena apa? Sembari mereka mogok kerja menyandra atau melawan hukum. Dia menguasai barang milik perusahaan.
“Ada 8 unit distro serta kelengkapan instrumen spn dan kuncinya. Itu mereka menguasai sampai hari ini, sehingga tentu saja perusahaan mengalami probabilitas kerugian. Karena 8 unit itu tidak bisa beroperasi, seharusnya yang unit itu bisa menghasilkan input keuangan perusahaan. Saat ini tidak bisa operasi mulai dari tanggal 14 april 2022 sampai sekarang ini, perusahaan sudah mengalami kerugian besar,”ucap dia.
Ia pun berharap, dalam konteks perkara ini kita secepatnya menyelesaikan perkara ini. Kita berharap ada rekonsilidasi atau penyesuaian di luar hukum itu.
“Yang mana harus diperhatikan dan digarisbawahi bahwa hak dan kewajiban perusahaan dan para sopir ini seimbang. Sehingga tidak saling merugikan kedepannya. Selain itu berharap pada penegak aparat hukum terlebih polda jatim dan polres mojokerto untuk bisa mengharmonisasikan sehingga bisa cepat terselesaikan,”pungkasnya *Syaiful Hidayat