JURNAL3.NET / JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan menggandeng mahasiswa untuk memberikan info terkait manfaat program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, Kegiatan yang dikemas dalam Seminar Literasi & Edukasi dengan diikuti ratusan mahasiswa. Kegiatan fokus pada sosialisasi program dan manfaat.
Hadir dalam kegiatan tersebut di Jakarta Timur, Koordinator Angkatan Muda Peduli Bangsa TB Sultan dan Aktivis Pemuda Buruh Nusantara Tukul Widiyatmo. Jumat, (03/6/2022) kemarin.
BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini dikenal dengan nama BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang diamanahkan Undang-Undang untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, baik sektor Penerima Upah (formal), Bukan Penerima Upah (informal), Pekerja Jasa Kontruksi, serta Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan.
“BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ucap TB Sultan selaku narasumber dalam Seminar Literasi & Edukasi.
TB Sultan menegaskan, Program JKP tersebut bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja mengalami PHK hingga mampu bekerja kembali.
“Adapun manfaat program JKP terdiri beberapa hal. Diantaranya adalah uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja,”tegasnya dalam keterangan tertulis diterima redaksi jurnal3.net, Sabtu (04/6/2022).
Menurut Sultan, manfaat tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upada yang dilaporkan. Kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor, dengan batas atas upah sebesar Rp 5 juta.
“Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentaraan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk 2 manfaat lainnya yaitu manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,”ujarnya.
Di sisi lain, Tukul Widiyatmo selaku aktivis pemuda buruh nusantara mengutarakan bahwa, BPJAMSOSTEK juga memiliki manfaat lain yang sangat beragam, seperti manfaat program JKK yang terdiri dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
“Apabila peserta mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat berupa pendampingan untuk kembali bekerja (Return To Work). Selain itu, bagi peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan,”tukasnya. *Syaiful Hidayat