JURNAL3.NET / SURABAYA – Jurnalis adalah sebutan untuk seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik seperti menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada publik lewat media massa secara teratur. Kegiatan jurnalistik dilakukan di berbagai media massa seperti koran, majalah, radio, televisi, juga media online.
Jurnalis sering dianggap sebagai wakil dari suara masyarakat mengenai berbagai peristiwa yang ada dan terjadi di masyarakat. Dalam produksi suatu pemberitaan, dilibatkan juga editor yang melakukan pemeriksaan isi konten untuk menjaga kualitas laporan.
Kembali terjadi, sikap angkuh dan tidak menghargai profesi jurnalistik dalam menyajikan sebuah pemberitaan terulang kembali oleh oknum pihak kepolisian unit lalu lintas.
Bukan hanya satu kali niat mau meliput suatu kejadian ,tetapi seorang Jurnalis mendapat tentangan dari beberapa oknum di lokasi kejadian, bukan kah sudah dijelaskan dalam UUD Pers, Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 ayat (1),(2) dan (3). pasal 5 ayat (1).
Menghalang-halangi tugas pers sama artinya menghalangi tugas negara. Dikenakan hukuman penjara 2 tahun dan denda 500.000.000.
Hal tersebut sangat menyayat hati kami para insan Pers, seharusnya hal kejadian seperti ini tidak terjadi yang mana jurnalis ini merupakan pilar ke Empat. Seharusnya, Tidak ada tebang pilih bahkan pembatasan untuk melakukan liputan.
Ironisnya kali ini adalah peristiwa langsung, yang mana informasi tersebut berawal adanya sebuah kecelakaan di depan Samsat Kedung Cowek, pada Minggu dini hari (5/6/2022) sekira pukul 02.30 wib hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Tentunya berita itu yang harusnya bisa dijadikan referensi untuk sanak famili korban barangkali mengenalnya, ini malah seolah-olah ditutupi oleh oknum pihak satlantas dari Mapolsek Kenjeran yang saat itu berada di lokasi.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh salah satu Jurnalis media online yang berinisial F, saat itu dirinya hendak pulang ke rumahnya yang berada di tambak Wedi dengan melintas lewat Samsat.
Lantas saat ditengah perjalanan ada sebuah kejadian laka lantas hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia dan sudah banyak petugas kepolisian disana.
“Saat itu saya turun dari sepeda dan meminta ijin untuk mengambil foto korban dan minta data, tentunya saya paham betul foto darah itu saya blur dan nama korban saya inisialkan,” ujar inisial F saat dihubungi melalui telepon selulernya
Namun disini yang inisial F malah mendapatkan jawaban yang fantastis, dirinya dibentak oleh petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kanit lantas Polsek Kenjeran.
“Bukanya mendapatkan jawaban, saya malah dibentak oleh salah satu oknum BPBD yang secara berbarengan dengan Kanit lantas dengan berbicara; wes gak usah foto foto gak atek wartawan wartawanan,” ujar F saat menirukan perkataan oknum yang membentaknya.
Tentunya atas sikap yang dilontarkan dari pihak kepolisian mampu menciderai sebuah kebebasan pers untuk mendapatkan sebuah informasi.
Mendengar hal tersebut, awak media mencoba menghubungi Kasatlantas Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Eko, untuk mendapatkan kebenaran informasi yang beredar.
Dalam pemaparannya dirinya sangat prihatin atas sikap yang telah dilakukan oleh anggotanya tersebut dan meminta maaf kepada rekan rekan media.
“Iya mas saya sudah dengar dari piket Laka tadi pagi, dan anggota lantas sudah saya tegur, itu bukan hanya unit lantas aja mas, ada unit lain, jadi silahkan juga ke Kapolseknya, untuk lantas sudah saya tegur,” jelas Kasatlantas Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui telepon selulernya dalam keterangan tertulis diterima redaksi media jurnal3.net dengan tanggal yang sama.
Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi belum dapat info lebih lanjut dari pihak terkait dan tidak bisa di hubungi, seakan-akan acuh. *Syaiful Hidayat