JURNAL3.NET / SURABAYA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jatim menetapkan Amir Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya, berinsial AMD yang berusia 58 tahun sebagai tersangka. Dia ditahan sejak Kamis (9/6/2022).
AMD ditahan Sebagai orang yang bertanggung jawab atas kegiatan Amir Khilafatul Muslimin di wilayah Surabaya Raya yang kegiatan syiar motor untuk menyebarkan faham khilafah dan mendirikan negara khilafah ini diduga bertentangan dengan undang-undang.
“Kelompok Khilafatul Muslimin mengajak masyarakat untuk bersatu hanya dalam sistem khilafah,”kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada awak media di Mapolda Jatim. Jumat (10/6/2022) kemarin.
Sama seperti yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur, Kelompok Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya Raya juga menggelar konvoi khilafah di Surabaya Tanjung Perak ke Sidoarjo pada 29 Mei 2022 lalu.
“Mereka juga menggelar konvoi motor dengan rute Surabaya dari Tanjung Perak ke Sidoarjo diikuti puluhan jamaah,”ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa tersangka AMD menjaling komunikasi dengan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja dalam koordinasi syiar paham khilafah.
Sebelumnya, kata Dirmanto, penyidik telah memeriksa 42 orang anggota Khilafatul Muslimin. Selain itu ada empat orang saksi ahli yang juga dimintai keterangan. Barang bukti yang kita sita kurang lebih 63 buah berupa buku, brosur, bendera, pamflet dan lain sebagainya
Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto mengatakan, Khilafatul Muslimin Surabaya memang berkoneksi dan berkomunikasi dengan pimpinan Khilafatul Muslimin pusat yang berada di Lampung, untuk mlaksanakan syiar dengan tujuan mendirikan negara Khilafah.
“Sampai saat ini masih dalam proses pendalaman. Kalau lihat benderanya maka dugaan ini bendera khilafah yang memiliki kesamaan dengan bendera ormas HTI,”kata Kombes Totok.
Sejauh ini kata Kombes Totok dari barang bukti yang ada, pendanaan kegiatan tersebut berasal dari iuran anggota. Namun, pihaknya masih malakukan pendalaman apakah ada dana iuran dari luar anggota.
“Tapi untuk sementara mereka menggunakan dana bersumber dari iuran anggota khilafatul muslimin tadi,” ungkap Kombes Totok.
Pihaknya kini masih melakukan proses pendalaman terhadap jaringan organisasi tersebut. Sejauh ini, Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Surabaya.
“Kita periksa, memang bukan sebagai organisai yang terdaftar, tapi dia punya struktur,” tukas Kombes Totok.
AMD dijerat sejumlah pasal, Pasal 82 A Ayat (2) Jo. Pasal 59 ayat 3 dan ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan atau Pasal 107 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. *Syaiful Hidayat