JURNAL3.NET / SURABAYA – Polda Jawa Timur (Jatim) menggelar operasi patuh semeru 2022 yang berlangsung mulai kemarin, Senin (13/6/2022) hingga Minggu (26/6/2022) atau selama 14 hari. Operasi digelar di seluruh wilayah jajaran Polda Jatim tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat berlalu lintas.
Operasi patuh semeru 2022 tersebut ditandai dengan pelepasan sebanyak 52 unit mobil Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sebelumnya, periode bulan Januari sampai Mei 2022 telah ada ETLE statis sebanyak 59 unit yang tersebar di sejumlah jalan utama di Jatim.
“Operasi patuh semeru 2022 ini dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis dan persuasif, dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat berlalu lintas, dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan covid-19,”kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta di Lapangan Mapolda Jatim, Senin (14/6/2022) kemarin.
Nico mengatakan bahwa sesuai perkembangan situasi dan kondisi yang ada di Indonesia maupun Jawa Timur. Permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan makin kompleks dan dinamis, khususnya dalam bidang keselamatan berlalu lintas.
“Serta melakukan inovasi dengan meningkatkan modernisasi sistem teknologi informasi secara berkelanjutan dan terus mendorong inovasi pelayanan publik yang berbasis IT, seperti yang telah dilaksanakan saat ini di jajaran Polda Jawa Timur, yaitu program ETLE statis, ETLE mobile, Samsat Drive thru dan E-Turjawali, serta program-program lainnya,”imbuhnya.
Menurut Nico, Melihat banyaknya jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut, menandakan bahwa kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas perlu ditingkatkan.
“Hal ini berbanding lurus dengan angka kecelakaan lalu lintas pada periode Januari sampai Mei mengalami peningkatan sebanyak 36 persen,”ucap dia.
Kapolda Jatim menjelaskan, dalam hal ini yang sering menonjol kasus laka yaitu laka bus pariwisata. Yang kita ketahui, korban meninggal ada 16 orang.
“Untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran tersebut, maka perlu penindakan secara tegas dan terukur. Kepada pelanggara yang berpotensi terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas untuk memberikan deteren efek kepada para pelanggar lalu lintas tersebut,”pungkas dia. *Syaiful Hidayat