Ini 4 tersangka Bank Jatim di skandal kredit macet PT SGS

JURNAL3|SURABAYA – Penyidikan Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri soal skandal kredit macet dan hapus buku kredit atas debitur PT Bank Jatim Tbk, PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai 147.483.736.216,01, sudah menetapkan 4 tersangka dari internal Bank Jatim.

Data yang diperoleh Jurnal3, ke-4 orang tersangka itu diantaranya: WP (mantan Pimpinan Divisi Kredit KMK), AL (mantan Pimsubdiv Kredit KMK), ILH (Assistant Relationship) dan HS (pimpinan cabang Pasuruan). Dari keempat tersangka, hanya IL yang sudah ditangkap oleh penyidik Mabes Polri.

Kepastian penangkapan Bareskrim Mabes Polri atas tersangka IL, diketahui dari Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/157/XI/2016/Dit Tipideksus, tertanggal 22 November 2016, yang ditandatangani Brigjen Pol Agung Setya SH,SIK,MSi selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, merangkap penyidik.

Bahkan, dalam keterangan surat penangkapan di bawahnya, tertera bahwa pada Kamis tanggal 24 November 2016, satu lembar surat perintah penangkapan tersebut diserahkan kepada tersangka atau tembusannya kepada keluarganya.

Penetapan 4 tersangka ini diyakini membuka peluang bagi penyidik Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri untuk menelusuri aktor-aktor intelektual dibalik pencairan dan penghapusan buku kredit atas debitur PT SGS.

Tak menutup kemungkinan, ada keterlibatan pada jajaran di tingkat atas Bank Jatim, yakni jajaran direksi. Hal ini diketahui dari proses 3 kali kebijakan “HAPUS BUKU” yang semuanya disetujui dan ditanda tangani oleh direksi.

Dari dokumen hapus buku yang diperoleh Jurnal3, ada tiga tahap persetujuan hapus buku atas debitur PT SGS yang totalnya mencapai Rp 147.483.736.216,01.

Pertama: Keputusan No.052/1781/KEP/DIR/PKB tentang PENGHAPUSBUKUAN KREDIT MACET tertanggal 29 September 2014.

Kedua: Keputusan No.052/012/KEP/DIR/PKB tentang PENGHAPUSBUKUAN KREDIT MACET tertanggal 31 Desember 2014.

Ketiga: Keputusan No.053/1461/KEP/DIR/PKB tentang PENGHAPUSBUKUAN KREDIT MACET tertanggal 28 Mei 2015.

Dari ketiga keputusan ini, diduga kuat, direksi Bank Jatim di era kepemimpinan sebelumnya patut diduga terlibat dan saat ini proses penyidikan hukum di Bareskrim Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri baru sampai pada tingkat Pimpinan Divisi.

Dengan jumlah kredit yang totalnya mencapai Rp 147.483.736.216,01, seorang pimpinan divisi tidak memiliki kuasa untuk bisa menghapus buku kredit. Kewenangan hapus buku hanya dimiliki dan melekat pada level direksi.

Kebijakan hapus buku (write-off) atas debitur PT SGS di Bank Jatim ini diduga kuat melanggar Buku Pedoman Perusahaan Bidang Perkreditan Buku II Bab VI tentang Prosedur Penyelamatan Kredit:

(2) Kriteria Penghapusbukuan

Suatu piutang Bank atau kewajiban debitur dapat diusulkan untuk dihapusbukukan jika kolektibilitasnya telah berada pada golongan 5 (macet) dan memenuhi kriteria sebagai berikut :

1. Usaha Debitur macet.

2. Debitur telah meninggal dunia dan tidak ada akhli waris pihak ketiga yang dapat menyelesaikan kreditnya.

3. Debitur tidak diketahui alamatnya/melarikan diri dan tidak ada pihak keluarga yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan kreditnya.

4. Pemilik agunan/penjamin tidak mampu/tidak bersedia membantu langkah penyelesaian yang diusulkan.

5. Barang agunan musnah/mengalami penurunan nilai atau nilainya telah mengalami perubahan.

6. Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri.

7. Saldo kewajiban debitur telah dicatat oleh KP2LN sebagai piutang negara yang sementara tidak ditagih.

8. Upaya-upaya penagihan intern telah dilakukan secara maksimal.

9. Sumber pengembalian dari debitur dan pihak lainnya tidak ada.

10. Kredit macet yang tuntutan ganti ruginya telah dibayar/ditolak oleh lembaga penjamin.

Dari kriteria di atas, PT SGS tidak masuk dalam beberapa kriteria untuk di-write-off. Karena dari penelusuran yang dilakukan oleh LSM Asosiasi Pemegang Saham (APS) Bank Jatim dalam dokumennya, termyn-termyn proyek yang dibiayai dari kredit Bank Jatim sudah dibayar oleh pemkab/pemkot setempat di beberapa daerah di Jawa Timur.

Direktur Bisnis Menengah & Korporasi PT Bank Jatim, Su’udi, dikonfirmasi Jurnal3 pada Rabu (04/01/2017) lalu menolak membeberkan kronologi dan alasan Bank Jatim melakukan write-off atas debitur PT SGS.

“Maturnuwun atas perhatiannya. Sebaiknya hubungi Corsec karena data ada di sana semua,” jelas Suudi, melalui pesan di aplikasi Whatsapp melalui nomor 0811-332-4xx.

Dengan telah ditetapkannya 4 tersangka oleh Bareskrim Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, maka proses hukum tinggal menunggu, siapa saja dalang utama dari dihapus bukunya kredit ratusan miliar PT SGS tersebut.

Sebelumnya diberitakan Jurnal3,  skandal ini pula yang diduga kuat menjadi penyebab mundurnya (dimundurkannya) mantan direktur utama sekaligus mantan komisaris Bank Jatim Hadi Sukrianto, yang diduga ikut dalam proses persetujuan pencairan hingga hapus buku.

Namun, dari hasil penelusuran Jurnal3, ternyata tak hanya Hadi seorang yang diduga terlibat dalam hapus buku atas debitur PT SGS, melainkan ada beberapa nama direksi lain yang kini aktif memimpin Bank Jatim dan diduga ikut dalam kebijakan “Hapus Buku” itu.

Sementara, PT SGS sendiri saat ini sedang diproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim), terkait dugaan korupsi sejumlah proyek fisik, diantaranya pembangunan Jembatan Brawijaya di Kota Kediri, yang dana pembangunannya juga diperoleh dari kredit yang dikucurkan oleh Bank Jatim, saat era Hadi Sukrianto.

Kepastian ada hubungan antara kredit PT SGS dengan kemunduran Hadi, diketahui dari dokumen surat pengunduran diri Hadi Sukrianto tertanggal 17 Maret 2016 kepada Gubernur Jawa Timur (pemegang saham pengendali Bank Jatim), dengan perihal Pengunduran diri sebagai Komisaris Bank Jatim.

Fakta ini menjawab pernyataan Komisaris Utama (independen) Bank Jatim, Heru Santoso, yang hanya menyebut Bank Jatim melihat manfaat dan mudorot terhadap perilaku.

“Seluruh tingkah pola kita lihat manfaat dan mudorotnya. Kita meminimalkan mudorotnya daripada memaksimalkan manfaatnya,” jelasnya pada Jumat (24/6/2016) silam.

Namun, di surat yang diperoleh Jurnal3, dalam redaksional surat setebal 4 halaman itu, terungkap pengakuan Hadi di halaman ke-4, bahwa salah satu tim pemeriksa di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kantor regional 3 (kini 4), menanyakan hasil Fit and Proper terkait kredit bermasalah atas nama PT SGS berdasarkan laporan LSM.

Hadi juga mengaku sebagai direktur utama di masa itu merasa bertanggung jawab sebagai pemimpin yang tidak mampu mendeteksi secara rinci yang sesungguhnya terjadi.@kurniawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds