Polrestabes Surabaya Ungkap Motif Pembunuhan di Hotel Hasma Jaya

JURNAL3.NET/SURABAYA – Pelaku yang berinisial PEP alias AG (41) warga asal Nganjuk ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, usai membunuh berinisial SF (45) di Kamar 42 Hotel Hasma Jaya 2, Jl. Pasar Kembang Surabaya, beberapa waktu lalu.

Dari keterangannya, ia rela membunuh lantaran kesal karena diiming-imingi uang sebesar 20 juta oleh korban.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, kurangnya informasi atas identitas pelaku tersebut, akhirnya petugas baru menemukan petunjuk baru setelah menemukan barang bukti kunci kamar hotel yang telah dibuang di Jalan Banyu Urip.

“Berawal dari temuan kunci kamar hotel itu, dan juga dengan memeriksa CCTV hotel, Akhirnya kami menemukan saksi yang mengarah terhadap identitas pelaku yang telah melarikan diri ke luar kota, pelaku berhasil ditangkap di pasar wilayah Jombang,”imbuh Kombes Pol Akhmad Yusep, Surabaya (28/6/2022) hari ini.

Ternyata, pelaku tersebut ini pernah ditahan di beberapa kota wilayah Jawa Timur (Jatim). Diantaranya adalah kota Surabaya, Pasuruan, Kediri, Jombang ini dalam kasus curanmor.

Melalui keterangan saksi, tersangka sering berada di terminal antar kota salah satunya terminal Jombang dan terminal Bungurasih tempat pertama kali pelaku dan korban bertemu.

Sebelumnya peristiwa ini pernah diberitakan beberapa waktu yang lalu. Sempat mendadak ramai di hotel Hasma Jaya 2 yang berlokasi Jalan Pasar Kembang Surabaya. Kemudian kamar lantai 2 tersebut, seorang tamu berjenis kelamin wanita tewas di lokasi kejadian dan kali pertama yang menemukan hal tersebut yaitu Angga yang berusia 21 tahun ini sebagai petugas hotel Hasma Jaya 2 Surabaya.

Pelaku yang berinisial PEP menuturkan, sempat membenturkan kepala korban ke tembok, setelah itu langsung menenggelamkan ke bak mandi yang ada di hotel tersebut. Ia pun menyesali perbuatannya apa yang telah dilakukan kepada korban tersebut.

Saat ini, pelaku telah diamanatkan di Mako Polrestabes Surabaya beserta bukti barang. Diantaranya adalah identitas korban, baju korban, koper, 2 gigi yang patah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider 340 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. *Syaiful Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds